DIY Luncurkan PKJ, Fokus Bentuk Karakter Siswa
Pemda DIY luncurkan PKJ untuk perkuat pendidikan karakter berbasis budaya di sekolah Yogyakarta.
Perumahan - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY menyambut baik keputusan pemerintah memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai pembelian rumah, ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100%. Ketua DPD REI DIY, Ilham Muhammad Nur mengatakan keputusan ini bisa menggerakkan pasar properti.
Menurutnya dari sisi penjualan akan lebih besar dan bagus, dan bagi masyarakat juga menguntungkan. Bisa mendapatkan rumah dengan harga yang lebih murah.
"Tentu menyambut gembira ya, di mana pasti akan menggerakkan pasar penjualan. Semoga ini disetujui," ucapnya, Rabu (28/8/2024).
Ilham mengatakan target penjualan di semester II 2024 bisa naik di atas 30%. Dia menjelaskan di semester I 2024 penjualan masih bagus, meski kenaikannya kecil di kisaran 2% dibandingkan semester sebelumnya berdasarkan data Bank Indonesia (BI) dari sisi real estate. Ia mengaku optimistis semester II akan lebih tinggi.
Lebih lanjut dia mengatakan, demand properti di DIY sesuai dengan karakter pasar. Di mana demand paling tinggi adalah pada harga yang paling murah. Secara urutan dari rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah.
Rumah sederhana berdasarkan PP Perumahan di dalamnya ada rumah subsidi. Dan rumah dengan harga 3x yang diatur pemerintah. Artinya rumah Rp500 jutaan kebawah masuk ke golongan rumah sederhana. "Kategori dari harga bukan spesifikasi," kata Ilham.
BACA JUGA: Pilkada Sleman, Harda dan Kustini-Kamto Kompak Mendaftar di Hari Terakhir Pendaftaran
Kelanjutan kebijakan tersebut, seperti dikutip dari Bisnis.com, jaringan Harianjogja.com, diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).
Notabenenya, insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah sudah berakhir pada Juni 2024. Sementara itu, untuk periode semester II/2024, PPN DTP semula hanya diberikan 50%. Airlangga memastikan bahwa pemberian insentif PPN DTP 100% akan kembali berlaku pada 1 September hingga 31 Desember 2024.
Pemberian PPN DTP tersebut akan berlaku untuk unit rumah seharga maksimal Rp5 miliar serta dengan batasan pemberian insentif sebesar Rp2 miliar.
"Insentif PPN DTP akan [kembali] diberikan sebesar 100 persen, ini sampai dengan bulan Desember 2024 di mana PMK-nya [Peraturan Menteri Keuangan] akan disiapkan Ibu Menteri Keuangan [Sri Mulyani]," jelas Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY luncurkan PKJ untuk perkuat pendidikan karakter berbasis budaya di sekolah Yogyakarta.
Prabowo ungkap Rp49 triliun uang tak terurus di bank akan masuk negara. Dana diduga terkait koruptor dan siap dimanfaatkan untuk rakyat.
Komet C/2025 R3 PANSTARRS muncul di 2026 dan tak kembali selama 170.000 tahun. Fenomena langka yang simpan sejarah Tata Surya.
Derbi PSIM vs PSS kembali di Liga 1 2026. Wali Kota Jogja ingatkan suporter jaga kondusivitas dan hindari bentrokan.
Penjualan tiket KAI tembus 584 ribu saat long weekend Kenaikan Yesus Kristus 2026. Yogyakarta jadi tujuan favorit wisatawan. Simak data lengkapnya.
Kementan pastikan stok hewan kurban 2026 surplus 891 ribu ekor. Pasokan aman, harga terkendali jelang Iduladha.