Hanya Desil 1-4 yang Bisa Terima Bansos Agustus 2026, Cek Datanya
Bansos Agustus 2026 mengacu DTSEN. Cek status penerima, desil, serta cara memperbarui dan menyanggah data melalui kanal resmi.
Dunia digital - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah segera mengatur pengelolaan platform digital mengacu pada pedoman tata kelola platform digital dari Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization/UNESCO).
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pedoman tata kelola platform digital UNESCO mencakup penerapan uji tuntas hak asasi manusia, standar hak asasi manusia internasional, transparansi, aksesibilitas informasi, dan tanggung jawab.
"Dengan pendekatan multistakeholder, pedoman ini bertujuan untuk melindungi kebebasan berekspresi dan hak atas informasi," kata Budi dalam lokakarya UNESCO untuk regulator di Indonesia yang berlangsung di Jakarta, Rabu (18/9/2024).
"Kita perlu memperkuat ekosistem digital dengan program-program konkret yang mendorong pemberdayaan internet secara positif, produktif, dan inklusif," katanya.
Budi menyampaikan bahwa pedoman tata kelola platform digital dari UNESCO dapat menjadi salah satu acuan dalam pengembangan tata kelola layanan digital yang inklusif.
BACA JUGA: Resep Bakso Daging Sapi Rumahan, Lezat dan Lebih Sehat
Dengan pendekatan multi-pemangku kepentingan, ia mengatakan, penerapan pedoman tersebut dapat membantu mewujudkan kesetaraan di ruang digital antara pelaku industri lokal, pengelola platform digital, dan perusahaan teknologi yang umumnya berasal dari negara maju.
Ia mengemukakan bahwa aturan seperti Digital Market Act (DMA) dan Digital Service Act (DSA) di Uni Eropa juga dapat diadaptasi untuk mendukung kompetisi yang adil antara platform digital dan pelaku industri lokal.
Pemerintah Indonesia saat ini sudah memiliki Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan aturan penyelenggaraan sistem elektronik untuk mengatur pengelolaan platform digital dan pengembangan teknologi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bansos Agustus 2026 mengacu DTSEN. Cek status penerima, desil, serta cara memperbarui dan menyanggah data melalui kanal resmi.
Lionel Messi kembali ke Inter Miami usai sang ayah wafat, namun The Herons kalah dramatis 2-3 dari Leon di Leagues Cup 2026 dan tersingkir.
Saham Roblox anjlok 70% setahun, nilai pasar lenyap Rp1,2 triliun. CFO sebut kurang game viral dan perubahan algoritma jadi biang kerok. Simak selengkapnya.
Striker anyar PSIM Jogja Adrian Dalmau mengungkap perbedaan sepak bola Indonesia dan Spanyol. Jebolan akademi Real Madrid itu juga berbicara soal adaptasi cuaca
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te