Mabes Polri Tangani Kasus Tenggelamnya KM Virgo Transport 8
Kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 dilimpahkan ke Mabes Polri. Sebanyak 69 orang masih dalam pencarian hingga 28 September 2026.
Ilustrasi uang rupiah - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Pedagang atau merchant disebut banyak yang hanya mau menerima pembayaran secara nontunai dan menolak uang tunai dari konsumen, sehingga seolah-olah uang rupiah telah kehilangan nilainya. Praktisi hukum ekonomi Hendra Setiawan Boen dari Frans & Setiawan Law Office menyoroti hal ini.
“Ketika pandemi wajar wajib cashless karena menghindari perpindahan virus yang mungkin menempel di uang, tapi sekarang pandemi sudah usai. Bagaimana mungkin mereka hidup di Indonesia namun menolak uang rupiah?” tanya Hendra dalam keterangan di Jakarta, Kamis (17/20/2024).
Hal itu disampaikan Hendra menanggapi fenomena pedagang atau merchant yang semakin mengedepankan pembayaran melalui dompet digital, kartu debit, atau kartu kredit atau mekanisme secara cashless dan menolak uang tunai untuk bertransaksi di toko mereka.
Hendra memahami bahwa para merchant lebih suka cashless, karena mereka tidak repot mempersiapkan uang kembalian dan menghitung pemasukan secara harian serta menghindari pencurian, tapi para merchant juga harus mempertimbangkan konsumen.
"Bagaimana bila konsumen hanya memegang uang tunai karena dompet digital mereka sudah habis. Atau bagaimana bila ada konsumen lebih menyukai bertransaksi dengan uang kartal karena menghindari pencurian data yang salah satu modusnya melalui kartu debit dan kredit," ujarnya.
Kendati demikian, Hendra setuju dengan kebijakan cashless untuk usaha tertentu. Pembayaran nontunai bisa dipahami bila untuk transaksi yang sama-sama menguntungkan pelaku usaha dan konsumen, misalnya pembelian barang bernilai mahal yang lebih aman bila transaksi.
Kemudian pada pembayaran parkir atau tol yang bisa menyebabkan kemacetan panjang bila dilakukan secara tunai karena pengemudi dan penjaga booth harus menghitung pecahan uang kembalian.
"Tetapi masak untuk beli makanan, minuman, baju atau nonton bioskop saja dipaksa harus cashless,” ujarnya.
Hendra meminta agar pemerintah dan Bank Indonesia tidak hanya mengimbau, tapi juga menerapkan sanksi bagi pelaku usaha yang membandel misalnya membatalkan kode QRIS mereka.
Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni Primanto Joewono dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur BI di Kompleks BI, Jakarta, Rabu (16/10), menegaskan bahwa pedagang wajib menerima pembayaran uang tunai karena berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 dilimpahkan ke Mabes Polri. Sebanyak 69 orang masih dalam pencarian hingga 28 September 2026.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan 87 calon lurah untuk menghindari politik uang menjelang Pilur 2026.