El Nino Mulai Diwaspadai, Bulog DIY Perkuat Cadangan Beras
Bulog Yogyakarta memastikan stok beras DIY aman mencapai 87 ribu ton di tengah ancaman El Nino dan musim kering 2026.
Minuman keras - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY memastikan anggotanya menjual minuman beralkohol sesuai aturan untuk mendukung industri pariwisata. Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo mengatakan untuk bisa menjual minuman beralkohol aturannya sangat ketat.
Menurutnya hanya hotel, resto, dan cafe bintang 3 keatas yang diberikan izin menjual minuman beralkohol. Meskipun legal pengawasannya ketat terkait izin dan tata cara menjualnya. Mereka tidak bisa menjual keluar, harus dikonsumsi di tempat.
"Anggota kami menjual untuk mendukung industri pariwisata. Itupun aturannya sangat ketat, menjual keluar gak bisa" ucapnya, Rabu (30/10/2024).
Deddy mengatakan PHRI DIY berkomitmen hanya bintang 3 keatas yang boleh menjual. Jika dilanggar akan ada tindakan dari PHRI DIY. Mulai dari surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3.
"Menindak izinnya bukan kami, tapi pemerintah, kami komitmen itu," jelasnya.
BACA JUGA: Alissa Wahid Sarankan Pemda DIY Punya Program Khusus Atasi Peredaran Miras
Dia berpendapat yang saat ini banyak diprotes masyarakat adalah warung-warung liar yang ilegal. PHRI DIY mendukung jika keberadaan mereka diberantas. Sebab penjualannya tidak terkontrol dan justru bisa menjadi boomerang bagi citra pariwisata di DIY.
Pembelian minuman beralkohol juga saat ini bisa diakses secara online. Ia menyebut ini perlu diatur. Nantinya bisa merugikan anggota PHRI DIY yang telah mengurus izin.
"Yang seharusnya menjadi penunjang pariwisata, nanti malah jadi boomerang bagi kami," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, minuman beralkohol yang dijual di luar hotel, resto, dan cafe bintang 3 memang lebih murah. Pengawasannya tidak ketat, bisa diminum di jalan-jalan.
PHRI DIY mendukung adanya gerakan-gerakan penolakan, selama menjaga kondusifitas di DIY. Ia juga mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menertibkan yang ilegal.
"Kalau anggota kami gak bisa [pembeli membawa pulang] kamu kalau minum ya harus di dalam gak boleh di luar hotel," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X meminta bupati dan walikota mengeluarkan aturan soal Miras yang dijual online dalam pekan ini. Upaya ini merespons soal keresahan masyarakat yang belakangan mencuat terkait peredarannya.
"Kami sudah punya kesepakatan bagaimana mengambil langkah yang strategis untuk peredaran Miras. Bagaimana mengontrol karena keluhan sudah besar," kata Sultan.
Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah maraknya penjualan secara online. Hal ini memungkinkan siapa saja, termasuk anak-anak untuk membeli miras tanpa pengawasan. Melalui aturan baru Pemda DIY memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku.
"Jadi ketika ada aturan baru kami punya alasan yang lebih kuat untuk mengatur kabupaten/kota untuk mengatur maupun mereka yang ilegal itu ditutup," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bulog Yogyakarta memastikan stok beras DIY aman mencapai 87 ribu ton di tengah ancaman El Nino dan musim kering 2026.
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.