Tarif Pelayanan Penumpang Dipangkas 50% selama Libur Natal dan Tahun Baru

Artha Adventy
Artha Adventy Jum'at, 22 November 2024 22:27 WIB
Tarif Pelayanan Penumpang Dipangkas 50% selama Libur Natal dan Tahun Baru

Ilustrasi mudik menggunakan pesawat - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Biaya pelayanan penumpang bandara resmi dipangkas 50% oleh Kementerian Perhubungan selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP250 DJPU Tahun 2024 tentang Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara di Lingkungan Dirjen Perhubungan selama Masa Hari Raya Natal dan Tahun Baru. 

“Kemenhub menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 50% terhadap pelayanan jasa kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara,” seperti dikutip, Jumat (22/11/2024). 

Adapun jenis pelayanan jasa sebagaimana dimaksud berupa pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), pelayanan jasa pendaratan pesawat udara, pelayanan jasa penempatan pesawat udara, serta pelayanan jasa penyimpanan pesawat udara. 

Potongan 50% ini berlaku pada pelaksanaan penerbangan pada 19 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025. Adapun periode pemesanan tiket penerbangan mulai tanggal 25 November 2024. 

BACA JUGA: Libur Nataru, Dishub DIY Tak Melarang Kendaraan Wisatawan Melewati Jalan Imogiri-Mangunan Bantul

Sebelumnya, terdapat empat rencana kebijakan penurunan tiket penerbangan selama Natal dan Tahun Baru. 

Pertama, fuel surcharge jet turun 8% menjadi 2% selama 16 hari yaitu 19 Desember 2024 - 3 Januari 2025.

Kedua, fuel surcharge propeller turun 5% menjadi 20% selama 16 hari, yaitu 19 Desember 2024 - 3 Januari 2025.  Ketiga, PJP4U dan PJP2U turun 50% di semua bandara selama 16 hari periode 19 Desember 2024 - 3 Januari 2025.

Keempat harga avtur selama Desember (31 hari) tidak naik atau diberi diskon di 19 bandara. PJP2U adalah Penyelenggara Jasa Penumpang Pesawat Udara.

Adapun, PJP4U yaitu Penyelenggara Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online