Putusan MK soal MBG, Istana Tunggu Salinan Resmi Sebelum Bersikap
Pemerintah menghormati putusan MK soal pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan dan akan mengkaji dampaknya terhadap APBN.
Presiden Prabowo Subianto./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto dikabarkan menyetujui rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 dari yang sebelumnya hanya 11%.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% bakal diterapkan untuk beberapa golongan barang saja.
Hal ini dia sampaikan seusai melakukan pertemuan bersama dengan perwakilan DPR Komisi 11 dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (5/12/2024). "Hasil diskusi kami dengan bapak Presiden Prabowo, kami akan tetap mengikuti Undang-Undang bahwa PPN [12%] akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu, amanat di Undang-Undang yaitu 1 Januari 2025," katanya kepada wartawan di Kantor Presiden.
Lebih lanjut, Misbakhun memerinci bahwa penerapan PPN akan selektif kepada beberapa golongan barang, baik itu dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. “Pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku [11 persen],” ucapnya.
Dia melanjutkan bahwa hasil diskusi tersebut juga menunjukkan bahwa Prabowo akan melakukan kajian lebih mendalam agar penerapan PPN 12% tidak berlaku dalam satu tarif.
BACA JUGA: Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Minta Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Dibatalkan
Misbakhun mencontohkan untuk kelompok barang seperti barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, jasa kesehatan, jasa perbankan, dan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, dan jasa pemerintahan dikecualikan dari PPN.
Apalagi, dia menyebut bahwa saat ini Prabowo mengatakan tengah berusaha menertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal, sehingga diharapkan dapat menambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi. “Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang popok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak digunakan PPN.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Pemerintah menghormati putusan MK soal pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan dan akan mengkaji dampaknya terhadap APBN.
Jadwal bola malam ini: Persija vs PSMS, Indonesia All Stars vs Aston Villa, Man United vs Atletico. Simak jadwal lengkapnya di sini.
Kram kaki saat tidur mengganggu? Kenali 5 penyebab dan cara meredakannya. Jangan abaikan jika sering terjadi karena bisa tanda penyakit.
Harianjogja.com,JOGJA—Dunia seni rupa Indonesia kembali berduka, salah satu tokoh maestro seni rupa Nasirun meninggal dunia di Rumah Sakit AMC Muhammadiyah Yogy
Paspor wajah Donald Trump laris manis! AS tambah 250.000 Patriot Passport di 28 kota mulai 8 Agustus. Cek cara dan lokasi pengajuannya.
Rehan/Gloria gagal ke final Taipei Open 2026 usai kalah dramatis dari wakil Jepang 17-21, 20-22. Indonesia tanpa gelar di Super 300 kali ini.