Ojol Berstatus UMKM Tetap Wajib Dapat BHR, Ini Kata Pemerintah
Pemerintah menegaskan pengemudi ojol tetap wajib menerima BHR meski berstatus UMKM. Aturannya akan dituangkan dalam regulasi turunan.
BYD Dolphin. - Harian Jogja/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA – Penerapan kenaikan tariff Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang-barang mewah mendapat dukungan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Luhut, pemerintah tentunya akan mengkaji secara betul kebijakan yang beririsan dengan masyarakat ini. Mengingat, langkah PPN untuk barang mewah juga diusulkan DPR kepada Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA: Pekan Depan Pemerintah Umumkan Daftar Barang Terkena PPN 12 Persen
"Sudah sangat detail mengenai itu [bahas PPN 12%]. Saya kira kami dengan Menko Ekonomi dan Menteri Keuangan juga sudah sepakat mengenai itu karena saya pikir akan diutamakan dulu mungkin," katanya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Senada, Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu mengatakan bahwa pemerintah memang tengah meracik skema atau meraih titik temu untuk menjaga daya beli masyarakat, keberlangsungan dunia usaha, dan penerimaan negara.
Sehingga alotnya diskusi mengenai PPN 12% itu, kata Mari Elka, sebab Prabowo memiliki perhatian besar terhadap persoalan agar mendapatkan jalan tengah yang tepat antara menjaga penerimaan negara, tetapi tak mengganggu hajat hidup masyarakat dan pengusaha.
“Kami sih setuju dengan mencari keseimbangan yang tepat antara mengenakan, mungkin PPN itu dikenakan untuk barang mewah misalnya. Tapi ini tentunya akan diumumkan oleh pemerintah," ujarnya.
Oleh sebab itu, Mari mengatakan tidak bisa membocorkan rincian dari hasil pembahasan bersama Prabowo, sebab hal itu akan diumumkan secara langsung nantinya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani secara menyeluruh.
"Saya rasa semua sepakat bagaimana mencari keseimbangan antara menjaga penerimaan negara dan juga menjaga daya beli dan keadaan dunia usaha," pungkas Mari Elka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pemerintah menegaskan pengemudi ojol tetap wajib menerima BHR meski berstatus UMKM. Aturannya akan dituangkan dalam regulasi turunan.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY terus menggaungkan semangat literasi melalui bedah buku Homepower
Pendapatan transfer Kulonprogo turun Rp114,66 miliar pada APBD Perubahan 2026. DPRD meminta Pemkab mengubah strategi fiskal.
Sejumlah investor menggugat Selena Gomez terkait startup kesehatan mental Wondermind. Mereka menuding ada penyesatan informasi bisnis dan menuntut pengembalian
Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada orang yang mengonsumsinya, tetapi juga dapat menyeret keluarga hingga lingkungan sekitar.
Polresta Cilacap mengungkap dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dengan 24 korban selama 11 tahun. Polisi membuka posko pengaduan.