Menkeu Purbaya Rombak 36 Pejabat Eselon II, Terbanyak di Bea Cukai
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa melantik 36 pejabat eselon II Kemenkeu, terbanyak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ilustrasi wajib pajak - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan No.131/2024 yang mengatur kebijakan terbaru pajak pertambahan nilai atau PPN. Dalam beleid itu tercantum tarif dasar pengenaan PPN berbeda untuk barang mewah dan biasa.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/2024 yang diundangkan pada 31 Desember 2024 itu, Pasal 2 menegaskan bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah; sementara Pasal 3 menegaskan PPN 11% berlaku untuk barang/jasa lain atau yang tidak termasuk mewah.
Meski berbeda, Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Prianto Budi Saptono menjelaskan bahwa skema pengenaan PPN di Indonesia masih menggunakan skema tarif tunggal sesuai UU No. 42/2009 (UU PPN). Oleh sebab itu, PMK No. 131/2024 mengakali perbedaan pengenaan tarif PPN untuk barang mewah dan biasa melalui pengaturan dasar pengenaan pajak (DPP) atas transaksi barang/jasa yang terutang PPN.
Dengan demikian, tarif PPN tetap tunggal sebesar 12% (sesuai amanat UU No. 7/2021) namun DPP-nya dibedakan menjadi dua yaitu 12% (untuk barang mewah) dan 11% (untuk barang/jasa lainnya). "UU PPN tetap menggunakan skema tarif tunggal, bukan multitarif. Akan tetapi, DPP-nya dibedakan menjadi dua," jelas Prianto, Rabu (1/1/2025).
Dalam Pasal 2 ayat 2 dan 3 PMK 131/2024, dijelaskan pengenaan PPN untuk barang mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor sebesar 12/12 dari harga jual/nilai impor.
Sementara itu, Pasal 3 ayat 2 dan 3 menegaskan pengenaan PPN untuk barang/jasa yang bukan tergolong mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual/nilai/penggantian.
Prianto menjelaskan, dengan nilai DPP yang dibedakan menjadi dua itu, skema penghitungan PPN-nya menjadi seperti berikut:
Jika diasumsikan nilai transaksi barang/jasanya sebesar Rp1.000.000 maka perhitungan PPN-nya menjadi seperti berikut:
Perhitungan butir a berlaku untuk barang yang tergolong mewah seperti yang dijelaskan dalam Pasal 2. Sementara perhitungan butir b berlaku untuk barang/jasa lain atau yang tidak tergolong mewah seperti yang dijelaskan dalam Pasal 3.
Lebih lanjut, Prianto menjelaskan bahwa pemerintah juga mengumumkan barang/jasa kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas PPN atau dikenakan PPN 0%. Rujukan aturannya ada di Pasal 16B UU PPN dan rinciannya barang/jasa ada di PP No. 49/2022.
Barang/jasa yang bebas PPN tersebut yaitu bahan makanan (daging, ikan, beras, cabai, gula pasir, telur ayam ras, dan bawang), jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum, jasa keuangan, hingga jasa persewaan rumah susun dan umum.
Sementara itu, barang mewah yang akan dikenai PPN dan DPP 12% adalah yang selama ini termasuk objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Daftar barang yang termasuk objek PPnBM sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2021 dan PMK No. 15/2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa melantik 36 pejabat eselon II Kemenkeu, terbanyak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Netflix digugat Texas karena dituding membuat fitur adiktif untuk anak dan mengumpulkan data pengguna tanpa izin yang jelas.
Persis Solo berada di ujung degradasi BRI Super League 2025/2026. Dua laga terakhir menjadi penentu nasib Laskar Sambernyawa.
Penelitian AAA mengungkap cuaca panas dan dingin ekstrem dapat memangkas jarak tempuh mobil listrik dan hybrid.
Info lengkap SPMB DIY 2026. Simak syarat masuk TK, SD, SMP, SMA/SMK negeri, jadwal aktivasi PIN, hingga prosedur pendaftaran online bagi warga Yogyakarta.
Demi Moore menegaskan AI tidak akan pernah menggantikan jiwa seni dalam konferensi pers Cannes Film Festival 2026.