DPRD Sleman Pelajari Pola Kemitraan Media di Surabaya
DPRD Sleman mempelajari pola kolaborasi pemerintah dan media di Surabaya untuk memperkuat komunikasi publik dan literasi informasi.
Penggunaan lampu hazard ala Honda Istimewa (dok istimewa).
JOGJA—Tim Instruktur Safety Riding Astra Motor Yogyakarta selaku main dealer sepeda motor Honda wilayah Yogyakarta, Kedu, dan Banyumas memberikan tips tentang penggunaan lampu hazard yang benar.
Saat ini beberapa pabrikan sepeda motor memberikan fitur lampu hazard pada sepeda motornya. Lampu yang berfungsi sebagai peringatan atau penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut.
Regulasi tentang lampu hazard tercantum dalam UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang mengatakan, Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
Community Development & Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta, Muhammad Ali Iqbal mengatakan ada 4 kesalahan penggunaan lampu hazard yang biasanya masih dilakukan. Pertama, menyalakan lampu hazard saat hujan. Ini bisa membingungkan pengemudi di belakang, sebab fungsi lampu sein jadi tidak maksimal.
"Jadi disarankan pengemudi cukup berhati-hati saat melalui hujan sembari menyalakan lampu utama," ucapnya dalam keterangan resminya, Senin (20/1/2025).
Kedua, menyalakan hazard saat memberi tanda lurus di persimpangan. Ia mengatakan ini tidak perlu karena bukan peruntukannya. Tanpa menghidupkan lampu sein itu berarti kendaraan bergerak lurus.
Ketiga, menyalakan lampu hazard di lorong gelap. Menurutnya ini tidak perlu karena tidak ada efeknya, malah bisa membingungkan pengemudi di belakang. Saat berada di lorong gelap disarankan menyalakan lampu senja atau lampu utama. Lampu belakang merah yang ikut menyala sudah bisa menjadi bentuk komunikasi dengan pengemudi di belakang.
"Terakhir menyalakan lampu hazard saat di jalan berkabut. Pada kondisi ini pengendara sebetulnya cukup untuk menyalakan lampu kabut atau utama," tuturnya.
Setelah mengetahui kesalahan umum yang terjadi, ia memberikan 4 tips penggunaan lampu hazard yang benar. Pertama, saat kendaraan mengalami malfungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat atau mogok.
Kedua, memberitahu dan memberi peringatan untuk kendaraan yang di belakangnya kalau di depan ada gangguan, seperti kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, jalan berlubang, dan lainnya.
Ketiga, terjadi sesuatu pada kendaraan yang ditumpangi, seperti ban bocor yang mengharuskan kendaraan segera menepi. Dan terakhir, kendaraan berjalan di luar jalur yang seharusnya dilalui.
Iqbal mengatakan setelah tahu cara menyalakan lampu hazard yang benar diharapkan pengemudi tidak lagi mengikuti kebiasaan lumrah namun salah dalam penggunaan lampu hazard di jalan raya.
"Jadikan keselamatan sebagai prioritas anda dan jangan lupa untuk selalu cari aman saat naik sepeda motor." (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Sleman mempelajari pola kolaborasi pemerintah dan media di Surabaya untuk memperkuat komunikasi publik dan literasi informasi.
Jadwal lengkap KRL Jogja-Solo Senin 27 Juli 2026 dengan 15 perjalanan dan tarif tetap Rp8.000 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Imigrasi Manado menunda 24 keberangkatan PMI terindikasi TPPO hingga Juli 2026 sebagai upaya mencegah pekerja migran nonprosedural.
Rusia mengklaim menyerang pusat logistik dan fasilitas produksi drone Ukraina, sementara Iran memprotes serangan Ukraina di Laut Kaspia.
Pemkot Semarang menginstruksikan OPD dan warga siaga penuh menghadapi kemarau ekstrem 2026 untuk mencegah kebakaran dan gangguan kesehatan.
Distribusi Minyakita melalui BUMN mencapai 50,16%, namun harga rata-rata nasional masih berada di atas HET Rp15.700 per liter.