Pakar Energi UGM Dorong Pembersihan Mafia Migas

Anisatul Umah
Anisatul Umah Senin, 03 Maret 2025 11:27 WIB
Pakar Energi UGM Dorong Pembersihan Mafia Migas

Ilustrasi SPBU - StockCake

Harianjogja.com, JOGJA— Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi mengatakan kasus mega korupsi Pertamina yang merugikan negara sekitar Rp193,7 triliun per tahun selama 5 tahun justru dialihkan pada perdebatan modus blending.

Hal ini telah mengaburkan modus perampokan negara melalui markup impor minyak mentah, impor BBM, dan pengapalan impor minyak mentah dan BBM.

Fahmy mengatakan perdebatan antara Kejaksaan Agung dan Pertamina terkait kebenaran blending justru berpotensi mendorong migrasi konsumen Pertamax dari SPBU Pertamina ke SPBU Asing. Selain itu juga berpotensi membuat konsumen bermigrasi dari penggunaan Pertamax ke BBM non subsidi Pertalite.Kalau migrasi konsumen ini meluas, tidak hanya merugikan Pertamina, tetapi juga akan membengkakan beban APBN untuk subsidi BBM.

BACA JUGA: Pernyataan Pertamina Soal Isu BBM Oplosan

"Pertamina harus segera menghentikan penyangkalan terhadap temuan Kejaksaan Agung yang justru kontra-produktif," ungkapnya, Senin (3/3/2025).

Dia mendorong Kejaksaan Agung fokus pada penanganan dugaan mega korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.

Di mana kasus ini melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, sejumlah Dirut dan Komisaris Perusahaan Swasta.

Menurutnya perlu juga dilakukan pembersihan besar-besaran terhadap semua pihak yang terkait dan bersinggungan dengan mafia Migas di Pertamina dan Kementerian terkait, termasuk backing mafia Migas.

Ia mengatakan Menteri BUMN yang dahulu yakni Dahlan Iskan menyampaikan tidak sanggup membubarkan Petral. Sebab, Anak perusahaan Pertamina, yang ditengarai sebagai sarang mafia Migas lantaran bekingannya sangat kuat.

"Jika mencermati periode waktu mega korupsi yang berlangsung lama antara periode 2018-2023, baru awal 2025 dapat diungkap bisa menjadi petunjuk awal bagi Kejaksaan Agung untuk mengejar beking tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut Fahmy mengatakan selama 2018-2023 mega korupsi tidak tersentuh sama sekali karena beking yang kuat. Tanpa operasi besar-besaran terhadap jaringan mafia Migas, termasuk menyikat bekingannya, ia sebut mega korupsi Pertamina pasti terulang lagi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online