Marc Marquez Dibayangi Kutukan Mandalika Jelang GP Indonesia
Marc Marquez menghadapi GP Indonesia 2026 dengan bayang-bayang kutukan Mandalika dan persaingan ketat perebutan gelar juara dunia MotoGP.
Pajak - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 7,63 juta Wajib Pajak belum menyampaikan SPT Tahunannya dari total 19.775.679 yang wajib SPT. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menyampaikan menjelang batas akhir pelaporan, masyarakat masih bersemangat untuk melaporkan SPT Tahunannya, yang tercermin dari kenaikan jumlah pelaporan SPT Tahunan menjelang Lebaran ini. “Sampai dengan 30 Maret 2025 pukul 00.01 WIB total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan sebanyak 12,14 juta SPT,” ujarnya, Minggu (30/3/2025).
Adapun jumlah tersebut tumbuh 1,35% dibanding periode yang sama tahun lalu atau secara year on year (YoY). Dwi Astuti menyebut angka itu terdiri dari 11,81 juta SPT Tahunan Orang Pribadi dan 335.000 SPT Tahunan Badan.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id, mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 khususnya bagi orang pribadi.
BACA JUGA : Tempe dan Jaranan Diusulkan ke UNESCO Jadi Warisan Budaya Takbenda
Jika dibandingkan dengan hari kemarin, jumlah 12,05 juta wajib pajak yang sudah lapor SPT, artinya terdapat penambahan sekitar 90.000 yang menyampaikan kewajibannya sepanjang hari Sabtu, 29 Maret 2025. Normalnya, masa penyampaian SPT Tahunan 2024 untuk WP Orang Pribadi, masa penyampaiannya akan ditutup pada 31 Maret 2025. Sedangkan untuk WP Badan, masa penyampaiannya akan ditutup pada 30 April 2025.
Kendati demikian, seiring dengan Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2025 otoritas pajak memperpanjang waktu lapor untuk WP Orang Pribadi hingga 11 April 2025. Ditjen Pajak menjelaskan keputusan perpanjangan waktu lapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2024 itu tercantum dalam Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) Nomor 79/PJ/2025. Dalam Kepdirjen itu, Ditjen Pajak menghapuskan sanksi administratif apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29 meski dilakukan setelah 31 Maret 2025.
Tenggat waktu itu direlaksasi hingga 11 April 2025 sehingga pelaporan SPT dan pembayaran PPh 29 dalam kurun waktu tersebut akan bebas dari Surat Tagihan Pajak (STP). Sebagai informasi, PPh 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang dan harus dilunasi sebelum pelaporan SPT PPh, apabila pajak terutang dalam suatu tahun pajak lebih besar dari kredit pajak seperti yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang PPh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis com
Marc Marquez menghadapi GP Indonesia 2026 dengan bayang-bayang kutukan Mandalika dan persaingan ketat perebutan gelar juara dunia MotoGP.
Denmark vs Portugal berlangsung Jumat (2/10) pukul 01.45 WIB. Ronaldo absen setelah meninggalkan pemusatan latihan Portugal.
Pemkot Yogyakarta mematangkan pengajuan UNESCO World Book Capital 2028 melalui konsolidasi lintas sektor untuk memperkuat ekosistem buku dan literasi.
Klasemen Asian Games 2026 terbaru, Indonesia naik ke peringkat 13 setelah Desak Made meraih emas speed putri.
Jadwal Asian Games 2026 Indonesia hari ini, dari final MLBB hingga panjat tebing Aditya Tri Syahria dan Veddriq Leonardo.
Harper Malioboro Yogyakarta bersama BPBD Kota Yogyakarta menggelar pelatihan evakuasi gempa untuk meningkatkan kesiapsiagaan staf menghadapi kondisi darurat.