Mabes Polri Tangani Kasus Tenggelamnya KM Virgo Transport 8
Kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 dilimpahkan ke Mabes Polri. Sebanyak 69 orang masih dalam pencarian hingga 28 September 2026.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) siap melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Saat ini pembentukan Satgas PHK masih dikaji Kemenaker.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, mengatakan masih mengkaji usulan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus yang mengurusi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Adapun usulan ini menurut Presiden RI Prabowo Subianto dalam sarasehan ekonomi di Jakarta, Selasa (8/4/2025) merupakan salah satu langkah antisipasi dari ancaman PHK terhadap buruh imbas tarif resiprokal yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS).
“Masih kajian, mesti berproses (melalui) kajian. Tapi, sebagaimana arahan Bapak Presiden, kita siap. Justru kita (harus) memanfaatkan tantangan ini jadi peluang, kan? Satgas juga sedang kita siapkan Inpres-nya (Instruksi presiden),” kata Indah saat ditemui di Kantor Kemnaker RI di Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Menurut Indah, wacana pembentukan Satgas PHK dinilai baik. Namun, ia menuturkan satgas ini nantinya diharapkan tidak hanya mengurus soal PHK saja, tapi juga langkah antisipatif terkait perluasan kerja.
“Kami harus lihat dari angle yang lebih positif. Nanti mungkin tidak ‘saklek’ Satgas PHK, tapi satgas pencegahan (PHK) atau satgas perluasan kerja. Nanti kita lihat. Itu (pembentukan Satgas PHK) ide yang bagus,” ujar Indah.
BACA JUGA: MBG Jadi Potensi Pasar Perikanan untuk Tingkatkan Konsumsi Ikan DIY
Mengenai tugas-tugas Satgas PHK, Indah mengatakan masih akan digodok lagi menyusul rapat dan Inpres.
Ia juga menegaskan bahwa hal ini memerlukan kerja sama dan kolaborasi dari para pemangku kepentingan terkait.
“Yang jelas, kami, satgas, sama-sama secara lintas kementerian/lembaga dan stakeholder, berupaya untuk memitigasi PHK, dan kemudian melakukan upaya-upaya untuk penanggulangannya, mungkin terkait dengan perluasan kesempatan kerja, seperti itu. Ditunggu saja,” jelas Indah.
Selain itu, Indah mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji secara spesifik dari dampak kebijakan tarif impor AS terhadap hubungan industrial atau ketenagakerjaan secara umum.
“Tapi yang penting kami siap menghadapi semuanya. Kami bersatu. Ini momen untuk kita berkolaborasi semakin baik,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 dilimpahkan ke Mabes Polri. Sebanyak 69 orang masih dalam pencarian hingga 28 September 2026.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.