Bripka E Pengasuh Ponpes di Wonogiri Ditahan Kasus Kekerasan Seksual
Bripka E, anggota Polres Wonogiri, ditahan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual berbasis gender online terhadap perempuan 19 tahun.
Judi Online - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 10.016 rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk memblokir.
Dalam data yang diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, setidaknya terdapat 10.016 yang diminta untuk diblokir alias meningkat dibandingkan sebelumnya 8.618 rekening.
“OJK meminta pihak bank untuk melakukan pemblokiran kurang lebih 10.016 rekening, dari sebelumnya [rekening] yang kami laporkan tercatat sebesar 8.618 rekening,” kata Dian dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat (11/4/2025).
Dia menyebut permintaan hingga adanya pemblokiran rekening tersebut berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kami juga melakukan pengembangan serta meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian NIK serta enhance due diligence [EDD],” ujar Dian.
BACA JUGA: Jalan Tangkisan-Kokap Kulonprogo Rusak Parah, Truk Kargo Terjebak
Pemberantasan judol yang dilakukan OJK seiring dengan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebelumnya yang telah berkomitmen akan menindak tegas pelaku hingga bandar judi online (judol) yang kini semakin marak di Indonesia.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI Hasan Nasbi mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan seluruh bawahannya untuk memberantas judi online hingga ke akarnya.
"Jadi perintah dari Pak Prabowo tegas ya, untuk memberantas semua judi online di Indonesia," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Bripka E, anggota Polres Wonogiri, ditahan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual berbasis gender online terhadap perempuan 19 tahun.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam OTT ke-18 sepanjang 2026. Penyidik masih mendalami kasus dan memiliki waktu 24 jam menentukan status pihak
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.