7 Siswa SMK Ngawi Sakit Usai Santap MBG, Ini Penjelasan Polisi
Tujuh siswa SMK Pamardi Siwi 2 Ngrambe, Ngawi, mengalami mual, muntah dan pusing setelah makan MBG. Sampel makanan diuji di laboratorium.
Pedagang menata Minyakita di Bandung, Jawa Barat. Bisnis.com/Rachman
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 108 pelaku usaha terindikasi melakukan kecurangan terhadap takaran minyak goreng subsidi Minyakita di pasaran. Data ini diungkap Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Modusnya perusahaan nakal tersebut, yakni dengan melakukan pengurangan takaran Minyakita alias volume yang tak mencapai 1 liter seperti yang tercantum di label kemasan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan 108 pelaku usaha Minyakita yang nakal ini terdiri dari produsen, pengecer, hingga repacker. Adapun, data ini merupakan akumulasi dari November 2024 hingga akhir Lebaran 2025.
“Sebanyak 108 pelaku usaha [yang curangi takaran Minyakita] di lapangan dan sudah kita tembuskan ke Satgas Pangan. Pelaku usaha ada produsen, ada pengecer, ada repacker yang melanggar,” kata Moga saat ditemui di kompleks DPR, Kamis (24/4/2025).
Adapun, terungkapnya pelaku usaha yang melakukan kecurangan Minyakita ini dibantu oleh dinas terkait dengan modus yang tetap sama, yakni terkait dengan ukuran yang tak sesuai.
“Yang jelas [modusnya] ukurannya tidak sesuai. Kan kewenangan kami ukuran, takaran, timbangan. Undang-Undang Metrologi Nomor 2,” ujarnya.
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal mengatur tentang pengukuran, satuan ukuran, metode pengukuran, dan alat ukur.
Berdasarkan catatan Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap bahwa sejak Desember 2024, pihaknya terus memperketat pengawasan minyak goreng termasuk Minyakita dalam rangka momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) hingga menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran.
“Dari pengawasan yang diperketat itu, kami menemukan beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran. Tercatat ada sekitar 66 perusahaan, tapi pelanggarannya bervariasi,” kata Budi saat melakukan temuan ekspose Minyakita PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).
Dari temuan itu, dia mengaku Kemendag menemukan 66 perusahaan melakukan pelanggaran mulai dari paket bundling, perizinan yang tak lengkap, harga yang melampaui HET, hingga izin KBLI yang tidak lengkap.
Namun, Budi menegaskan Kemendag telah mengenakan sanksi terhadap 66 perusahaan itu. “Sudah kami lakukan sanksi administrasi terhadap perusahaan tersebut,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Tujuh siswa SMK Pamardi Siwi 2 Ngrambe, Ngawi, mengalami mual, muntah dan pusing setelah makan MBG. Sampel makanan diuji di laboratorium.
Satpol PP Bantul menemukan 2.704 batang rokok ilegal di dua warung di Sanden dalam operasi bersama Bea Cukai Yogyakarta.
Tim SAR masih mencari lima penumpang KMP Putri Yasmin yang belum ditemukan setelah kapal terbakar di Selat Lombok, NTB.
KPK menggeledah Kanwil Pajak Surakarta dan sejumlah lokasi di empat daerah terkait kasus pajak Banjarmasin. Emas 1,3 kg turut disita.
Gelombang tinggi kembali menyumbat aliran air di Sanden dan Kretek, Bantul. Sekitar 55 hektare lahan pertanian kembali tergenang.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan pemilik 98 kg sabu di Kampung Bahari. Sejumlah aset dan barang bukti turut disita.