OPINI: Bank Indonesia dan Investasi
Mandat ganda Bank Indonesia memperkuat peran kebijakan moneter dan sinergi IRU, GIRU, serta RIRU dalam mendorong investasi dan lapangan kerja.
Ilustrasi. /Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, JAKARTA—Belakangan viral kabar pemerintah bakal mengenakan pajak pada uang sumbangan hajatan alias amplop kondangan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi beri penjelasan.
Dia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan resmi yang mengatur atau menetapkan pajak terhadap sumbangan dalam bentuk amplop di acara hajatan masyarakat.
"Teman-teman Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, kan sudah menjelaskan ya mengenai isu yang sedang ramai di publik, bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan. Ndak ada itu, belum [ada aturan itu]," kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
BACA JUGA: Jalan Tol Bawen-Jogja Seksi 1 dan 6 Ditargetkan Beroperasi pada 2026
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak juga telah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru mengenai pemajakan sumbangan di acara pribadi seperti pernikahan.
Pemberian yang bersifat hibah, sumbangan, atau warisan yang tidak terkait kegiatan usaha tetap dikecualikan dari objek pajak, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU Pajak Penghasilan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli membantah adanya rencana tersebut dan menekankan bahwa tidak ada kebijakan baru yang secara spesifik akan mengincar uang dari amplop hajatan.
Meskipun dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa menjadi objek pajak, dia mengungkapkan ada pengecualian yang sangat penting untuk dipahami.
"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP. Kami tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu," katanya kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).
Sebelumnya, dalam rapat di DPR, Anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam, memang melontarkan informasi yang membuat geger. Ia menyebut, setelah menyasar para penjual online, kini giliran amplop kondangan yang akan jadi target.
"Negara kehilangan pemasukan. Kementerian Keuangan harus putar otak untuk bagaimana menambah defisit. Lahirlah kebijakan yang buat rakyat keringat dingin. Kami dengar dalam Waktu, orang dapat amplop kondangan di kondangan, di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Ini tragis sehingga membuat rakyat hari ini menjerit," kata Mufti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Mandat ganda Bank Indonesia memperkuat peran kebijakan moneter dan sinergi IRU, GIRU, serta RIRU dalam mendorong investasi dan lapangan kerja.
Polda DIY melarang seluruh personel Polri dan PNPP menggunakan vape sejak 30 Oktober 2026 untuk mencegah potensi penyalahgunaan narkotika.
Konser BTS ARIRANG di Jakarta akan tayang di bioskop pada 29 Desember 2026. Tiket mulai Rp450.000 dan dijual 5 November 2026.
Lexus akan memproduksi SUV listrik pertamanya di China mulai 2027. Pabrik Shanghai menggunakan teknologi gigacasting dengan target awal 12.000 unit per tahun.
Menhub Dudy Purwagandhi meminta operator menyiapkan armada, awak, dan rencana darurat untuk Angkutan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.
Google memperkenalkan Gemini 4 Carbon dengan kemampuan pemrograman, keamanan siber, dan tugas kompleks jangka panjang. Simak fitur dan harganya.