Mensos Prioritaskan Keselamatan Warga Pascagempa
Kemensos menyalurkan bantuan Rp4,52 miliar untuk korban gempa M 7,7 di NTT. Sebanyak 38 orang meninggal dan sekitar 2.000 warga terdampak.
Ilustrasi kosmetik. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 21 produk kosmetik di pasaran Indonesia diketahui memiliki komposisi bahan yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Izin edarnya pun dicabut.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pihaknya akan terus melakukan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran.
"Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut," kata Taruna dalam keterangan resminya, Kamis (7/8/2025).
Dia menerangkan, terdapat ketidaksesuaian yang ditemukan pada produk tersebut yakni adanya perbedaan komposisi bahan dari kosmetik yang diproduksi dengan data komposisi yang disampaikan saat produk didaftarkan ke BPOM.
Bahkan, pihaknya juga menemukan komposisi yang berbeda dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan produk. Perbedaan yang dimaksud meliputi perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya.
Pelanggaran ketidaksesuaian komposisi ini sebagian besar ditemukan pada produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi.
Adapun temuan perbedaan komposisi bahan yang diproduksi dengan yang dicantumkan pada penandaan berpotensi berisiko terhadap kesehatan.
Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut.
Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan.
Kegiatan memproduksi dan/atau mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
Sesuai ketentuan tersebut, BPOM telah melakukan tindakan tegas dalam bentuk sanksi administratif, yaitu pencabutan izin edar/notifikasi terhadap ke-21 produk kosmetik serta perintah untuk melakukan penarikan dan pemusnahan kosmetik bagi pelaku usaha.
Taruna menegaskan kepada pelaku usaha kosmetik untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya.
“Pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Di dalamnya mensyaratkan pembuatan setiap batch produk kosmetik harus sesuai dengan nama produk serta formula yang diajukan/disetujui notifikasinya," terangnya.
Dia juga mendorong kepada badan usaha pemilik notifikasi (BUPN) kosmetik untuk melakukan upaya konkret untuk memastikan agar produk yang diedarkan memiliki komposisi sesuai dengan yang dinotifikasi.
Daftar 21 kosmetik yang dicabut izin edarnya Agustus 2025
BACA JUGA: Jadwal Lengkap Pekan Pertama Super League 2025-2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemensos menyalurkan bantuan Rp4,52 miliar untuk korban gempa M 7,7 di NTT. Sebanyak 38 orang meninggal dan sekitar 2.000 warga terdampak.
Kekeringan akut dan panas ekstrem membuat Swiss melarang warga cuci mobil, siram taman, serta membatasi penggunaan air di hampir seluruh kanton.
Ole Romeny dan Justin Hubner starter saat Fortuna Sittard menang 3-1 atas Cambuur pada pekan kedua Eredivisie 2026/27.
Rusia menyatakan siap bekerja sama mengirim astronaut Indonesia ke luar angkasa serta mendukung pembangunan Bandar Antariksa di Pulau Biak.
Prakiraan cuaca BMKG Minggu: Jakarta dominan berawan, sedangkan Bantul, Kulonprogo, dan Gunungkidul diprediksi cerah.
AC Milan menang 4-2 atas Manchester United pada laga pramusim 2026/27 setelah sempat dua kali tertinggal di Wroclaw Stadium.