MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat
MK menegaskan pilkada langsung tetap berlaku setelah permohonan uji materi UU Pilkada ditolak. Simak alasan dan pertimbangan Mahkamah.
Koperasi - Ilustrasi/Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menyiapkan relaksasi regulasi bagi koperasi desa dan koperasi masjid dalam upaya memperkuat ekonomi kerakyatan nasional dan memperluas peran usaha berbasis umat.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono berharap keberadaan koperasi berbasis masjid mampu memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia.
Menkop Ferry di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (25/10/2025), mengatakan keberadaan koperasi berbasis masjid memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat, seperti membuka akses keuangan bagi setiap umat yang sedang mengalami kesulitan mendapatkan modal usaha hingga menyediakan bahan pokok dengan harga terjangkau.
"Fondasi ekonomi kerakyatan yang kokoh melalui pembentukan koperasi masjid, sehingga ekonomi umat akan menjadi tiang penopang ekonomi bangsa yang berdaya dan saling memberdayakan demi kesejahteraan bersama," kata Ferry.
Meski demikian, pembangunan koperasi masjid bukan tanpa tantangan, sebab harus didasari penerapan laporan keuangan yang transparan, pembagian hasil usaha mengedepankan prinsip keadilan, dan penyusunan programnya menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
"Sistem pengelolaan koperasi masjid harus profesional dan sesuai dengan prinsip syariah, tanpa riba, dan penipuan atau manipulasi," ujar dia.
Jika prinsip syariah diterapkan dengan maksimal, keberadaan koperasi berbasis masjid akan mampu menjadi sebuah badan usaha yang mendapatkan kepercayaan penuh dari seluruh masyarakat.
Bahkan, tak menutup kemungkinan juga sebagian keuntungan koperasi masjid bisa digunakan untuk kegiatan yang menghadirkan dampak kesejahteraan bagi masyarakat, seperti beasiswa bagi anak yatim, menyelenggarakan kegiatan sosial, dan dakwah.
Pemerintah saat ini disebutnya terus mendorong agar keberadaan koperasi berbasis masjid menjadi bagian dari kebijakan penguatan ekonomi kerakyatan nasional untuk mencapai tujuan membentuk ekonomi yang tangguh dan sesuai prinsip serta nilai spiritual.
Selain itu, pemerintah berupaya untuk merelaksasi berbagai regulasi yang menghambat operasional dari program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, katanya, menjelaskan.
Inisiatif itu bertujuan untuk mengarahkan kembali ekonomi Indonesia sesuai dengan semangat ekonomi konsumsi yang lebih inklusif.
"Pemerintah berharap koperasi desa dapat menjadi solusi untuk mengatasi kesenjangan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta memperkuat UMKM di Indonesia," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
MK menegaskan pilkada langsung tetap berlaku setelah permohonan uji materi UU Pilkada ditolak. Simak alasan dan pertimbangan Mahkamah.
BPJS Kesehatan tunggu pencairan Rp20 triliun untuk jaga JKN, tanpa intervensi diprediksi bertahan hingga 2027.
Sleman memperkuat sektor pariwisata MICE dengan menggandeng 95 buyer nasional dalam business matching di Jakarta.
Satu hakim menyatakan Nadiem tak terbukti korupsi Chromebook, namun tetap divonis 10 tahun penjara oleh mayoritas.
Mimisan berulang bisa jadi tanda penyakit serius seperti hipertensi hingga gangguan darah, ini penjelasan dokter.
Prancis hadapi Swedia di 32 besar Piala Dunia 2026, ini prediksi skor dan susunan pemain.