Harga Emas Pegadaian Hari Ini 29 Juni 2026, Antam, UBS, dan Galeri 24
Harga emas Pegadaian hari ini, 29 Juni 2026, untuk Antam, UBS, dan Galeri 24 bergerak bervariasi. Simak daftar harga jual dan buyback lengkapnya.
Minuman Berpemanis dalam Kemasan di supermarket. - Ilustrasi/StockCake
Afiffah Rahmah Nurdifa
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) menilai penundaan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2026 sebagai langkah tepat di tengah tekanan industri minuman dan lemahnya pertumbuhan konsumsi nasional.
Ketua Umum Asrim Triyono Prijosoesilo mengatakan kebijakan cukai MBDK belum tepat dari sisi waktu maupun dasar pertimbangannya, terutama ketika industri fast-moving consumer goods (FMCG), termasuk sektor minuman, masih mengalami tekanan berat.
“Dari sisi waktu, memang kondisi industri FMCG, termasuk industri minuman, masih dalam kondisi yang berdarah,” kata Triyono kepada Bisnis, Sabtu (13/12/2025).
Ia menjelaskan tingkat pertumbuhan industri hingga kuartal III tahun 2025 hanya mencapai 1,8%. Sementara itu, pertumbuhan positif hanya ditopang oleh kategori Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang masih mencatatkan pertumbuhan 2,4% pada Oktober 2025.
“Kategori minuman siap saji lainnya masih mengalami pertumbuhan negatif hingga kuartal III tahun ini, sehingga penundaan wacana cukai MBDK sangat tepat,” jelasnya.
Dari sisi substansi kebijakan, Triyono menilai cukai MBDK tidak tepat dijadikan instrumen pengendalian penyakit tidak menular (PTM). Sejumlah studi menunjukkan minuman berpemanis dalam kemasan hanya berkontribusi sekitar 6,5% terhadap total konsumsi kalori per kapita masyarakat Indonesia.
Dengan demikian, lanjutnya, harapan bahwa kenaikan harga akibat cukai MBDK dapat menurunkan konsumsi dan prevalensi PTM dinilai tidak realistis.
“Pemerintah perlu jujur melihat bahwa sumber risiko terbesar PTM bukan berasal dari produk minuman berpemanis, sehingga dibutuhkan kebijakan yang lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Triyono menegaskan penerapan cukai MBDK justru berpotensi merugikan Indonesia dalam dua aspek utama. Pertama, menekan kinerja industri minuman nasional.
“Kebijakan tersebut akan menambah tekanan terhadap daya serap tenaga kerja industri minuman dan berpotensi mempercepat proses deindustrialisasi,” pungkasnya.
Kedua, menurut dia, penerapan cukai MBDK tidak akan berdampak signifikan terhadap penurunan prevalensi penyakit tidak menular, sehingga manfaat kebijakan tersebut dinilai tidak sebanding dengan risikonya bagi perekonomian nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Harga emas Pegadaian hari ini, 29 Juni 2026, untuk Antam, UBS, dan Galeri 24 bergerak bervariasi. Simak daftar harga jual dan buyback lengkapnya.
Bulog menarik Minyakita produksi PT KMR yang diduga berbau solar di tiga daerah Jateng dan memastikan seluruh produk diganti.
Kemenko PMK mengkaji isu 60.000 calon mahasiswa mundur dari SNBP dan menelusuri dugaan penyebab, termasuk faktor UKT serta kondisi ekonomi.
Laba bersih BEI mencapai Rp1,07 triliun pada 2025, naik 59,4% dan menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah Bursa Efek Indonesia.
Kecelakaan JJLS Gunungkidul terjadi di Saptosari. Mobil sedan terperosok ke lahan sedalam dua meter, sopir dan penumpang hanya mengalami luka ringan.
Kejagung optimistis hakim menjatuhkan vonis terhadap Nadiem Makarim sesuai tuntutan 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook.