Singapura Uji FirstDate, Platform Kencan untuk Pegawai Negeri 21-35 Tahun
FirstDate menjadi platform kencan Singapura untuk pegawai negeri usia 21-35 tahun, dengan satu match dan algoritma Gale-Shapley.
Ilustrasi pinjol atau pinjaman oline. - Foto dibuat oleh AI/Stokcake
Harianjogja.com, JOGJA—Pasal 273 KUHP baru mengatur pidana bagi pemberi pinjaman ilegal yang menjadikan aktivitas tersebut sebagai mata pencaharian.
Di mana berdasarkan berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, pelaku usaha keuangan tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori III.
Pasal ini secara tegas melarang pemberian uang atau barang sebagai mata pencaharian tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas terkait. Fokus utama dari ketentuan ini adalah pada ketiadaan izin usaha dan sifat aktivitas yang dilakukan secara tetap demi meraup keuntungan komersial.
Praktik rentenir yang memberikan pinjaman tunai dengan bunga mencekik serta jaminan barang secara berulang kini memenuhi unsur pidana. Begitu pula dengan operasi bank keliling yang menyalurkan pinjaman dari pintu ke pintu (door-to-door) dengan sistem angsuran harian dan pemotongan komisi.
Karena aktivitas ini dijalankan secara terstruktur namun tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), para pelakunya kini bisa dilaporkan secara hukum berdasarkan delik dalam KUHP baru tersebut.
Jeratan Hukum bagi Pinjol Ilegal
Meskipun beroperasi di ruang digital, pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK tetap masuk dalam cakupan Pasal 273. Substansi kegiatannya tetaplah pemberian uang sebagai usaha untuk memperoleh keuntungan tanpa legalitas.
Selain terancam Pasal 273 KUHP, pinjol ilegal biasanya juga terjerat pelanggaran berlapis, seperti:
- Penyalahgunaan data pribadi (UU ITE).
- Metode penagihan dengan ancaman atau intimidasi.
- Pelanggaran perlindungan konsumen.
Pengecualian: Pinjaman Keluarga dan Insidental Aman
Penting untuk dipahami bahwa ketentuan pidana ini tidak berlaku bagi transaksi pinjaman yang bersifat pribadi, insidental, atau atas dasar kekeluargaan. Pinjaman antarindividu yang tidak dijadikan mata pencaharian tetap dan tidak bertujuan komersial secara profesional dikecualikan dari jerat hukum ini.
Pasal 273 KUHP Baru diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk menertibkan praktik keuangan informal yang selama ini merugikan masyarakat kecil. Dengan adanya aturan ini, prinsip perizinan dalam setiap kegiatan usaha pemberian pinjaman menjadi harga mati yang harus dipenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
FirstDate menjadi platform kencan Singapura untuk pegawai negeri usia 21-35 tahun, dengan satu match dan algoritma Gale-Shapley.
Media asing menyoroti reshuffle Kabinet Prabowo, terutama pergantian Menlu Sugiono oleh diplomat karier Arrmanatha Nasir.
Sembilan tahun Batik Enom, Devie Fransisca membuktikan batik bisa menjadi pakaian sehari-hari melalui inovasi warna, desain, hingga jersey batik.
Air mengucur dari langit-langit pesawat Emirates EK123 rute Dubai-Istanbul. Maskapai menjelaskan penyebabnya adalah penumpukan kondensasi.
Jelang pencoblosan Pilur Bantul 4 Oktober 2026, warga diminta cermat menyaring informasi media sosial dan tidak mudah percaya hoaks.
Strict Account Settings WhatsApp memperketat privasi dan keamanan akun. Simak fungsi serta cara mengaktifkannya di perangkat utama.