Indonesia Tolak Syarat Drone AS dalam Perundingan Dagang

Newswire
Newswire Kamis, 29 Januari 2026 13:47 WIB
Indonesia Tolak Syarat Drone AS dalam Perundingan Dagang

Foto ilustrasi bendera Indonesia dan Amerika Serikat. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Indonesia menegaskan sikap menolak permintaan Amerika Serikat agar membeli drone buatan Negeri Paman Sam sebagai bagian dari perjanjian perdagangan bilateral, karena dinilai melanggar prinsip konstitusi dan kepentingan nasional.

Laporan The Straits Times edisi Rabu (28/1/2026) menyebutkan Indonesia sejatinya telah menyetujui sejumlah besar persyaratan yang diajukan Amerika Serikat dalam perundingan perdagangan, termasuk rencana mengimpor bahan bakar dari AS sebagai pengganti pasokan dari Singapura.

Namun, tuntutan agar Indonesia membeli drone buatan Amerika Serikat untuk keperluan pengawasan di Laut China Selatan menjadi titik keberatan utama. Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi, sehingga ditolak dalam meja perundingan.

Surat kabar itu juga melaporkan kedua pihak hampir mencapai kesepakatan untuk menurunkan tarif Amerika Serikat dari 32 persen menjadi 19 persen. Selain itu, Indonesia disebut berencana melonggarkan pembatasan impor mobil asal Amerika serta menghapus hambatan terhadap pasokan peralatan teknologi dan medis dari AS.

Meski sejumlah poin strategis telah disepakati, proses perundingan antara Indonesia dan Amerika Serikat masih berlanjut. Fokus pembahasan kini berada pada finalisasi kesepakatan serta penyelesaian berbagai persoalan administratif yang tersisa dalam perjanjian perdagangan kedua negara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online