B50 Resmi Berlaku, Pemerintah Target Seluruh SPBU Jual Mulai Oktober
Bakom RI menyebut program B50 memperkuat ketahanan energi, mengurangi impor BBM, dan ditargetkan seluruh SPBU menjual B50 mulai Oktober 2026.
Foto ilustrasi Laporan Harga Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JAKARTA—Menjelang tenggat pelaporan harta kekayaan tahun 2025, tingkat kepatuhan penyelenggara negara belum sepenuhnya merata, terutama di kalangan legislatif yang masih tertinggal dibanding sektor lain.
Per 26 Maret 2026, baru sekitar 337.340 dari total 431.882 wajib lapor atau setara 87,83 persen yang telah menyampaikan LHKPN, dengan batas akhir pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pelaporan ini bersifat self assessment sehingga sangat bergantung pada kesadaran masing-masing penyelenggara negara.
“Pelaporan LHKPN bersifat self assesment sehingga dituntut kesadaran diri setiap penyelenggara negara atau wajib lapor untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar, dan lengkap,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Ia menyebut sektor yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi mencapai 99,66 persen, disusul eksekutif sebesar 89,06 persen, serta BUMN dan BUMD di angka 83,96 persen.
Namun, sektor legislatif masih menjadi perhatian karena tingkat pelaporannya baru mencapai 55,14 persen.
“KPK mengingatkan bahwa peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN,” katanya.
Untuk mempercepat kepatuhan, KPK meminta pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD aktif memantau pelaporan di instansi masing-masing.
Menurut Budi, peran pimpinan sangat penting dalam membangun budaya integritas sekaligus memastikan seluruh wajib lapor memenuhi kewajiban tepat waktu.
Selain itu, KPK juga membuka layanan pendampingan bagi penyelenggara negara yang mengalami kendala dalam pengisian melalui laman elhkpn.kpk.go.id, email resmi, maupun call center 198.
Setelah laporan disampaikan, KPK akan melakukan verifikasi administratif sebelum data tersebut dipublikasikan secara terbuka melalui laman resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bakom RI menyebut program B50 memperkuat ketahanan energi, mengurangi impor BBM, dan ditargetkan seluruh SPBU menjual B50 mulai Oktober 2026.
Polres Bantul mengungkap dugaan peredaran Alprazolam di Kasihan setelah menerima laporan warga. Seorang pemuda diamankan bersama 24 tablet obat psikotropika.
Program BPBL 2026 menargetkan 225.000 rumah tangga prasejahtera mendapat sambungan listrik gratis beserta instalasi, token, dan daya 900 VA.
KPK mendalami dugaan pemberian uang Rp100 juta kepada Gus Miftah yang terungkap dalam persidangan dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan.
Presiden Prabowo menyebut mandatori biodiesel B50 mampu menghemat devisa Rp170 triliun per tahun sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
KPK melimpahkan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 ke tahap penuntutan. Yaqut Cholil Qoumas dan tiga tersangka segera menjalani persidangan.