OJK: Pembiayaan Bank Syariah Tumbuh 9,82 Persen di 2026

Ni Luh Anggela
Ni Luh Anggela Sabtu, 16 Mei 2026 16:47 WIB
OJK: Pembiayaan Bank Syariah Tumbuh 9,82 Persen di 2026

Ilustrasi rupiah/Reuters

Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan menyebut industri perbankan syariah nasional terus menunjukkan pertumbuhan positif sepanjang awal 2026. Kinerja pembiayaan, dana pihak ketiga, hingga aset perbankan syariah tercatat meningkat seiring naiknya kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis syariah.

Hingga Maret 2026, pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% secara tahunan atau year on year (YoY) menjadi Rp716,40 triliun. Pertumbuhan tersebut dinilai lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan industri perbankan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pertumbuhan industri syariah saat ini berlangsung solid, resilien, dan berkelanjutan.

“Lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan nasional,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/5/2026).

Menurut Dian, peningkatan kinerja perbankan syariah juga didorong pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 11,14% YoY menjadi Rp811,76 triliun. Sementara dari sisi aset, industri perbankan syariah mencatat pertumbuhan 10,49% menjadi Rp1.061,61 triliun hingga akhir Maret 2026.

Di sisi intermediasi, rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) perbankan syariah terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Hingga awal 2026, FDR tercatat mencapai 87,65% yang menunjukkan semakin kuatnya kontribusi industri syariah terhadap pembiayaan sektor riil.

Kualitas pembiayaan industri juga dinilai tetap terjaga. Hal tersebut terlihat dari rasio Non-performing Financing (NPF) Gross sebesar 2,28% dan NPF Net sebesar 0,87%.

“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” tutur Dian.

OJK menyebut sejak diterbitkan pada 2023, Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027 telah menjadi salah satu pendorong transformasi industri perbankan syariah nasional.

Ke depan, OJK bersama para pemangku kepentingan akan terus mengawal implementasi roadmap tersebut melalui berbagai langkah strategis guna memperkuat daya saing serta memperluas kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional.

Bank syariah adalah lembaga keuangan yang menjalankan aktivitas perbankan berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam (syariah), yang melarang sistem bunga atau riba dalam setiap transaksinya. Sebagai gantinya, bank syariah menerapkan sistem bagi hasil (mudharabah atau musyarakah), jual beli dengan margin keuntungan (murabahah), serta sewa-menyewa *ijarah) yang dinilai lebih adil dan transparan bagi nasabah.

Selain fokus pada keuntungan finansial, seluruh operasional bank syariah wajib menghindari sektor usaha yang tidak halal atau spekulatif (gharar dan maysir), serta diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) demi menjaga kepatuhan dan kemaslahatan umat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online