Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi IUP PT QSS
Kejagung menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi IUP PT QSS terkait dugaan ekspor bauksit ilegal di Kalimantan Barat.
Ilustrasi BBM/Ist. dok. Pertamina Patra Niaga
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Pertamina Patra Niaga memastikan kabar mengenai daftar merek kendaraan yang disebut tidak boleh menggunakan BBM subsidi Pertalite mulai 1 Juni 2026 adalah informasi tidak benar alias hoaks. Hingga kini, belum ada kebijakan pemerintah ataupun arahan regulator terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek maupun kapasitas mesin kendaraan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul maraknya unggahan di media sosial yang memuat daftar kendaraan tertentu yang disebut dilarang membeli Pertalite mulai Juni 2026. Informasi tersebut ramai beredar dan memicu keresahan di masyarakat.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan kabar tersebut dipastikan tidak benar karena hingga saat ini tidak ada regulasi ataupun instruksi resmi dari pemerintah mengenai pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan jenis kendaraan tertentu.
“Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari pemerintah dan regulator,” ujar Roberth dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Sabtu.
Menurutnya, Pertamina Patra Niaga belum menerima arahan apa pun terkait pembatasan BBM subsidi Pertalite berdasarkan merek kendaraan maupun kapasitas mesin sebagaimana yang ramai dibicarakan di media sosial.
Ia menegaskan informasi yang beredar tersebut tidak berasal dari kebijakan resmi pemerintah ataupun Pertamina.
“Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” ucap Roberth.
Pertamina Patra Niaga, lanjut dia, tetap menjalankan mandat distribusi energi sesuai kebijakan pemerintah dan regulator yang berlaku. Seluruh penyaluran Pertalite hingga saat ini masih berlangsung normal tanpa perubahan aturan pembelian bagi masyarakat.
“Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan,” katanya.
Roberth menjelaskan program Subsidi Tepat yang dijalankan Pertamina bertujuan mendukung distribusi energi agar lebih tepat sasaran. Program tersebut tidak berkaitan dengan daftar kendaraan yang disebut dilarang membeli Pertalite sebagaimana informasi viral yang beredar di media sosial.
Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menerima informasi digital dan memastikan kebenarannya melalui kanal resmi pemerintah, regulator, maupun Pertamina sebelum menyebarluaskannya kembali.
Untuk memperoleh informasi resmi terkait produk dan layanan, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kejagung menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi IUP PT QSS terkait dugaan ekspor bauksit ilegal di Kalimantan Barat.
Potong hewan kurban berisiko picu infeksi kulit. Simak tips dokter agar tetap aman saat Iduladha.
PLN memulihkan listrik lebih dari 1,5 juta pelanggan di Sumatra usai gangguan SUTET akibat cuaca ekstrem.
Program kerja sama Cek Kesehatan Gratis antara Gojek dan Kementerian Kesehatan berlangsung sejak Februari hingga Desember 2026, diawali di Palembang dan Bandung
Petugas retribusi Parangtritis dibacok orang tak dikenal. Polisi masih menyelidiki pelaku dan motif penyerangan.
Kasus kebakaran di Sleman capai 56 kejadian. Warga diminta waspada El Nino dan dilarang membakar sampah.