Harga Emas Hari Ini 26 Mei 2026: UBS dan Galeri24 Naik, Antam Turun

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Selasa, 26 Mei 2026 09:57 WIB
Harga Emas Hari Ini 26 Mei 2026: UBS dan Galeri24 Naik, Antam Turun

Foto ilustrasi penjualan emas Antam. - Antara

Harianjogja.com, JOGJA—Pergerakan harga emas pada Selasa (26/5/2026) menunjukkan tren yang beragam. Berdasarkan data dari laman Sahabat Pegadaian, dua produk emas yakni UBS dan Galeri24 kompak mengalami kenaikan harga, sementara emas Antam justru terkoreksi tipis.

Harga emas UBS tercatat naik menjadi Rp2.855.000 per gram. Sementara itu, emas Galeri24 juga menguat ke level Rp2.794.000 per gram. Kenaikan ini mencerminkan masih tingginya minat masyarakat terhadap instrumen investasi emas.

Di sisi lain, harga emas Antam yang dipantau melalui laman Logam Mulia turun Rp5.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.803.000 menjadi Rp2.798.000 per gram. Penurunan ini juga diikuti harga buyback yang kini berada di angka Rp2.607.000 per gram.

Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan harga sebelum melakukan transaksi.

Berikut rincian lengkap harga emas per Selasa (26/5/2026):

Galeri24

0,5 gram: Rp1.465.000

1 gram: Rp2.794.000

2 gram: Rp5.520.000

5 gram: Rp13.698.000

10 gram: Rp27.323.000

25 gram: Rp67.939.000

50 gram: Rp135.769.000

100 gram: Rp271.404.000

250 gram: Rp676.843.000

500 gram: Rp1.353.685.000

1.000 gram: Rp2.707.370.000

UBS

0,5 gram: Rp1.543.000

1 gram: Rp2.855.000

2 gram: Rp5.667.000

5 gram: Rp14.002.000

10 gram: Rp27.857.000

25 gram: Rp69.507.000

50 gram: Rp138.727.000

100 gram: Rp277.345.000

250 gram: Rp693.158.000

500 gram: Rp1.384.687.000

Antam (Logam Mulia)

0,5 gram: Rp1.449.000

1 gram: Rp2.798.000

2 gram: Rp5.536.000

3 gram: Rp8.279.000

5 gram: Rp13.765.000

10 gram: Rp27.475.000

25 gram: Rp68.562.000

50 gram: Rp137.045.000

100 gram: Rp274.012.000

250 gram: Rp684.765.000

500 gram: Rp1.369.320.000

1.000 gram: Rp2.738.600.000

Dalam transaksi emas batangan, pembelian dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) di atas Rp10 juta, dikenakan pajak 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Dengan fluktuasi harga yang terjadi, emas masih menjadi instrumen investasi yang diminati karena relatif stabil dalam jangka panjang, meski tetap dipengaruhi kondisi ekonomi global.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online