OJK Ungkap 19 Pinjol Bermasalah, Kredit Macet

Annisa Nurul Amara
Annisa Nurul Amara Selasa, 09 Juni 2026 12:27 WIB
OJK Ungkap 19 Pinjol Bermasalah, Kredit Macet

Ilustrasi pinjol atau pinjaman oline. - Foto dibuat oleh AI/Stokcake

Harianjogja.com, JAKARTA—Kredit macet pinjaman online kembali menjadi perhatian setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap terdapat 19 penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang mencatat tingkat wanprestasi pembiayaan di atas 90 hari (TWP90) melampaui ambang batas 5 persen pada April 2026. Temuan ini muncul di tengah pertumbuhan industri pinjaman online yang masih menunjukkan tren positif.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan tingginya rasio kredit macet tersebut dipengaruhi oleh kualitas pembiayaan yang disalurkan serta kemampuan pembayaran dari para peminjam (borrower).

Meski demikian, OJK menilai kondisi industri pinjaman online secara keseluruhan masih relatif terkendali dan memiliki prospek pertumbuhan yang tetap positif pada masa mendatang, meskipun tetap dipengaruhi perkembangan ekonomi nasional maupun kualitas pengelolaan risiko masing-masing perusahaan.

“Untuk menjaga tingkat TWP90, Penyelenggara Pindar didorong untuk melakukan penguatan manajemen risiko, credit scoring berbasis data, serta penguatan penagihan dan prinsip kehati-hatian,” ucapnya dalam lembar jawaban RDK OJK Mei 2026, Minggu (7/6/2026).

Agusman kembali menegaskan pentingnya penerapan manajemen risiko yang lebih kuat, penggunaan sistem penilaian kredit berbasis data, serta penerapan prinsip kehati-hatian yang konsisten guna menjaga kualitas pembiayaan industri pinjaman online.

“Dinamika perekonomian saat ini tentu saja dapat memengaruhi laju pertumbuhan. Namun, industri Pindar ke depan diperkirakan masih dapat tumbuh positif dan terjaga,” tegas Agusman.

Selain persoalan kredit macet pinjaman online, OJK juga mencatat masih terdapat 14 dari total 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar sebagaimana diwajibkan regulator.

Menurut Agusman, kemampuan perusahaan untuk memenuhi persyaratan modal tersebut sangat bergantung pada kondisi usaha, prospek bisnis, hingga strategi pendanaan yang dijalankan masing-masing perusahaan.

“Termasuk kinerja, prospek bisnis, serta strategi permodalan seperti penambahan modal oleh pemegang saham, masuknya investor baru, atau aksi korporasi seperti merger, yang mempertimbangkan beberapa aspek antara lain profil risiko dan kondisi pasar,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai tata kelola perusahaan dan model bisnis yang sehat menjadi faktor penting yang diperhatikan investor sebelum menanamkan modal pada industri pinjaman online.

Karena itu, seluruh penyelenggara pindar didorong untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan, memperkuat sistem manajemen risiko, serta memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat ketahanan industri dan perlindungan terhadap konsumen.

“Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat ketahanan industri dan pelindungan konsumen,” sebutnya.

Di tengah berbagai tantangan tersebut, industri pinjaman online masih mencatat pertumbuhan signifikan. OJK melaporkan outstanding pembiayaan pindar pada April 2026 mencapai Rp102,07 triliun atau tumbuh 26,11 persen secara tahunan (year on year/YoY), menunjukkan permintaan masyarakat terhadap layanan pinjaman online masih cukup tinggi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online