OJK Resmi Atur Finfluencer, Konten Bisa Langsung Ditakedown

Petricia Cahya Pratiwi
Petricia Cahya Pratiwi Rabu, 24 Juni 2026 14:37 WIB
OJK Resmi Atur Finfluencer, Konten Bisa Langsung Ditakedown

Ilustrasi Media Sosial - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat pengawasan terhadap para penyampai informasi keuangan atau financial influencer (finfluencer) melalui aturan baru yang kini sudah berlaku, Rabu (24/6/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini menjadi pijakan hukum bagi OJK untuk melakukan pembinaan, memberikan perintah tertulis, hingga meminta pemutusan akses atau take down terhadap konten keuangan yang melanggar ketentuan.

Langkah ini diambil seiring pesatnya perkembangan media sosial yang membuat masyarakat semakin bergantung pada informasi dari figur publik dalam mengambil keputusan finansial. Namun, di sisi lain, maraknya finfluencer juga memunculkan risiko penyebaran informasi yang tidak akurat hingga berpotensi merugikan publik.

OJK menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan setiap informasi terkait produk dan layanan keuangan disampaikan secara jelas, jujur, akurat, serta tidak menyesatkan. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan literasi keuangan masyarakat secara lebih luas.

Dalam beleid tersebut, penyampai informasi didefinisikan sebagai pihak di luar pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang memberikan edukasi, promosi, atau rekomendasi terkait produk keuangan, baik melalui media sosial maupun platform lainnya.

Finfluencer kini diwajibkan menyampaikan informasi secara bertanggung jawab dan beritikad baik. Mereka juga dilarang menjanjikan keuntungan pasti, membandingkan produk tanpa dasar analisis yang jelas, serta mempromosikan produk keuangan yang belum mengantongi izin resmi.

Tak hanya itu, transparansi juga menjadi sorotan utama. Finfluencer yang mendapatkan keuntungan ekonomi, seperti komisi atau bentuk imbalan lainnya, wajib mengungkapkannya secara terbuka kepada publik.

Bisa Ditakedown

Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah kewenangan OJK untuk meminta pemutusan akses terhadap konten atau akun yang melanggar. Pemblokiran dapat dilakukan melalui kementerian terkait, mencakup penghapusan konten, penutupan akun, hingga pembatasan akses pada platform digital.

Biasanya, langkah ini dilakukan setelah melalui proses pembinaan. Namun, dalam kondisi mendesak—seperti indikasi penipuan atau promosi produk ilegal—OJK dapat langsung meminta take down tanpa peringatan terlebih dahulu.

Untuk konten yang berisi rekomendasi produk berisiko tinggi, seperti saham dan aset keuangan digital, finfluencer diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi. Mereka juga harus mencantumkan peringatan risiko serta mendorong masyarakat melakukan analisis mandiri sebelum mengambil keputusan.

Ketentuan serupa juga berlaku pada promosi pinjaman online dan layanan buy now pay later (BNPL), yang selama ini kerap menjadi sorotan karena potensi risiko bagi konsumen.

OJK memberikan waktu penyesuaian selama enam bulan bagi seluruh kerja sama pemasaran antara PUJK dan finfluencer agar selaras dengan aturan baru ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis