Seller Marketplace Diberi Waktu 18 Bulan Urus NIB, Ini Kata Kemendag
Kemendag memberi masa transisi hingga 18 bulan bagi seller marketplace mengurus NIB sesuai Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). – Antara/Aditya Pradana Putra
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan pelaku usaha yang memanfaatkan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) dalam promosi produk untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Kebijakan ini muncul seiring semakin banyaknya penggunaan AI dalam pembuatan iklan, deskripsi produk, rekomendasi barang, hingga materi promosi yang beredar di berbagai platform e-commerce seperti Shopee dan TikTok Shop.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal S. Shofwan, menegaskan bahwa pemanfaatan AI diperbolehkan dalam kegiatan perdagangan digital. Namun, pelaku usaha tetap harus bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan kepada konsumen.
“Ya setidaknya paling sedikit menginformasikan atau memberikan label kepada konsumen agar konsumen mengetahui manakala barang dan atau jasa atau yang ditampilkan atau yang direkomendasikan dipromosikan tersebut itu dibuat oleh AI,” kata Iqbal dalam webinar Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026, Kamis (25/6/2026).
Menurut dia, transparansi menjadi aspek penting dalam pemanfaatan teknologi AI. Konsumen harus mengetahui apabila suatu promosi, rekomendasi produk, atau tampilan konten dibuat dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan.
“Jadi, manakala barang tersebut itu dipromosikan oleh AI maka itu wajib tuh mencantumkan bahwasanya ini dipromosikan melalui dengan AI," ujarnya.
Dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026, penggunaan AI oleh pelaku usaha PMSE diizinkan selama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, aturan tersebut juga menegaskan bahwa tanggung jawab atas penggunaan AI tetap berada pada pelaku usaha.
Pada Pasal 47 ayat (2), pemerintah mengatur sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi ketika AI digunakan dalam aktivitas perdagangan elektronik.
Pertama, pelaku usaha wajib menginformasikan atau memberikan label kepada konsumen bahwa barang dan/atau jasa yang ditampilkan, direkomendasikan, dihasilkan, atau dipromosikan menggunakan AI.
Kedua, pelaku usaha harus memastikan seluruh informasi terkait barang atau jasa yang dihasilkan maupun dipromosikan melalui AI disampaikan secara benar, jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, terdapat kewajiban khusus bagi Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau platform e-commerce.
PPMSE diwajibkan memiliki tata kelola internal terkait pemanfaatan AI yang disesuaikan dengan tingkat risiko penggunaannya. Platform juga harus menyediakan mekanisme pengaduan dan koreksi apabila terdapat informasi, rekomendasi, promosi, atau layanan yang dihasilkan AI yang dianggap bermasalah.
Kewajiban lainnya adalah memastikan perlindungan terhadap konsumen, pelaku usaha, data pribadi, serta hak kekayaan intelektual sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pengaturan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mengantisipasi semakin luasnya penggunaan AI di sektor perdagangan digital. Di satu sisi, teknologi ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi pemasaran dan memperluas jangkauan promosi. Namun di sisi lain, pemerintah menilai perlu ada transparansi agar konsumen tidak menerima informasi yang menyesatkan atau sulit diverifikasi.
Dengan adanya aturan baru ini, pelaku usaha yang menggunakan AI dalam aktivitas promosi diharapkan tidak hanya memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan penjualan, tetapi juga menjaga kepercayaan konsumen melalui keterbukaan informasi dan perlindungan hak-hak pengguna platform digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Kemendag memberi masa transisi hingga 18 bulan bagi seller marketplace mengurus NIB sesuai Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
Buntut komentar nirempati perawat di media sosial, RSA UGM menggencarkan sosialisasi kode etik dan menonaktifkan perawat berinisial DPA.
Prajogo Pangestu kembali tersalip Low Tuck Kwong setelah kekayaannya susut sekitar Rp10 triliun dalam satu sesi perdagangan.
Karhutla Bromo mencapai sekitar 550 hektare. Menkopolkam Djamari Chaniago menduga kebakaran dipicu kelalaian manusia atau human error.
Bigmo diperiksa Polda Metro Jaya selama empat jam dan dicecar 40 pertanyaan terkait dugaan promosi likuid vape bersama anak-anak.
BNPB menilai pengalaman penanganan gempa Jogja 2006 penting untuk membangun resiliensi berkelanjutan dan ketahanan masyarakat.