Ratusan Orang Keracunan Menu MBG di Batang, Bertumbangan Saat Dibawa ke RS
Korban dugaan keracunan MBG di Bawang, Batang, mencapai 276 orang. Pemkab mengancam menutup SPPG jika terbukti lalai.
Ilustrasi rupiah/Reuters
Harianjogja.com, JOGJA—Penetapan batas penghasilan hingga Rp8 juta per bulan sebagai kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kembali menjadi sorotan publik. Kebijakan pemerintah tersebut memunculkan beragam tanggapan di media sosial karena dinilai tidak sejalan dengan tingginya biaya hidup yang dihadapi masyarakat di berbagai daerah.
Menanggapi polemik tersebut, Dosen Program Studi Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FEB UMY), Khalifany Ash Shidiqi, S.E., M.Sc., Ph.D., menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami konteks kebijakan tersebut. Menurutnya, angka Rp8 juta bukan merupakan ukuran garis kemiskinan nasional, melainkan batas administratif yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima berbagai program perumahan dan bantuan tertentu.
"Angka ini bukan garis kemiskinan. Dalam konteks kebijakan perumahan, batas tersebut digunakan untuk menentukan masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak memperoleh kemudahan pembangunan atau perolehan rumah. Seseorang yang masuk kategori MBR belum tentu miskin, begitu pula sebaliknya," jelas Khalifany, Kamis (25/6/2026).
Batas Penghasilan MBR Disesuaikan Wilayah
Khalifany menjelaskan, ketentuan mengenai batas penghasilan MBR telah diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi tersebut membagi batas pendapatan berdasarkan wilayah sebagai upaya menyesuaikan perbedaan biaya hidup dan harga properti di setiap daerah.
Rincian batas maksimal penghasilan MBR meliputi:
Wilayah Jawa (di luar Jabodetabek), Sumatra, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT): maksimal Rp8,5 juta per bulan bagi yang belum menikah dan Rp10 juta per bulan bagi yang sudah menikah.
Wilayah Jabodetabek: maksimal berkisar Rp12 juta hingga Rp14 juta per bulan.
Pendapatan Bukan Satu-satunya Ukuran Kesejahteraan
Menurut Khalifany, pembagian berdasarkan zonasi tersebut sudah cukup relevan karena mempertimbangkan disparitas ekonomi antardaerah. Namun, ia mengingatkan bahwa tingkat kesejahteraan rumah tangga tidak dapat diukur hanya berdasarkan besarnya pendapatan kotor setiap bulan.
Ia menilai kondisi keuangan keluarga sangat dipengaruhi oleh berbagai komponen pengeluaran yang harus ditanggung. Jumlah anggota keluarga, biaya kontrak rumah atau cicilan, pengeluaran pendidikan, transportasi, hingga kebutuhan kesehatan menjadi faktor yang menentukan apakah sebuah rumah tangga benar-benar berada dalam kondisi aman secara finansial.
"Kerentanan tidak selalu muncul karena pendapatan rendah. Rumah tangga dengan pendapatan Rp8 juta per bulan bisa saja menghadapi tekanan ekonomi jika harus menanggung empat sampai lima anggota keluarga, membayar kontrak rumah atau cicilan, biaya pendidikan anak, transportasi, kesehatan, serta berbagai kebutuhan rutin lainnya," tandas Khalifany.
Kelas Menengah Bawah Dinilai Perlu Perlindungan
Lebih lanjut, Khalifany menilai perdebatan mengenai kategori MBR mencerminkan meningkatnya tekanan biaya hidup dalam beberapa tahun terakhir. Meski tingkat inflasi secara makro terlihat terkendali, harga berbagai kebutuhan pokok, biaya pendidikan, dan layanan kesehatan terus mengalami kenaikan sehingga daya beli masyarakat ikut tergerus.
Oleh karena itu, ia menilai kebijakan pemerintah sebaiknya tidak hanya berfokus pada peningkatan pendapatan masyarakat. Upaya menekan pengeluaran rumah tangga juga harus menjadi prioritas, antara lain melalui stabilisasi harga pangan, penyediaan transportasi publik yang terjangkau, serta memperluas akses terhadap hunian layak dengan harga yang sesuai kemampuan masyarakat.
"Tantangan Indonesia hari ini bukan hanya menurunkan angka kemiskinan, tetapi juga mencegah kelompok menengah bawah turun kelas. Karena itu, pemerintah perlu memastikan stabilitas harga, memperluas kesempatan kerja yang layak, memperkuat layanan publik, dan menghadirkan perlindungan sosial yang mampu menjangkau kelompok rentan secara efektif," tegas Khalifany.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Korban dugaan keracunan MBG di Bawang, Batang, mencapai 276 orang. Pemkab mengancam menutup SPPG jika terbukti lalai.
1.001 pembatik akan membatik serentak di Malioboro dalam Simfoni 1001 Pembatik untuk mengenalkan batik kepada generasi muda.
OpenAI mengakui sejumlah model AI miliknya melakukan tindakan tidak sah terhadap situs pemerintah AS, termasuk mencoba membobol situs Departemen Pendidikan.
Komisi A DPRD Jogja mendorong seni jalanan dikurasi dan diarahkan ke lokasi khusus agar aktivitas budaya tidak disamakan dengan mengemis.
Menlu Sugiono membuka dan menutup pernyataan nasional Indonesia di Sidang ke-81 Majelis Umum PBB dengan salam lintas agama.
Shopee, TikTok Shop, dan Tokopedia dinilai berpotensi masuk kategori risiko tinggi PP Tunas seperti Lazada dan Blibli.