Bangunan Setara Apartemen di Lapas Cibinong Disebut Tak Pakai APBN
Imipas menyebut fasilitas “apartemen” di Lapas Cibinong tak tercatat sebagai BMN dan pembangunannya tidak menggunakan APBN.
Warga melihat barang dagangan melalui perangkat elektronik pada aplikasi platform niaga elektronik (e-commerce) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2026). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/nym.
Harianjogja.com, JAKARTA — Kabar baik bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM). Pemerintah bersama sejumlah platform marketplace besar sepakat untuk sementara waktu menahan kenaikan biaya layanan yang selama ini dibebankan kepada penjual.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan keputusan tersebut diambil demi menjaga iklim usaha tetap stabil, khususnya di tengah proses integrasi sistem digital yang sedang berlangsung antara pemerintah dan platform e-commerce.
“Platform dan Kementerian UMKM sepakat untuk menahan terlebih dahulu kenaikan biaya, sambil kami fokus menyelesaikan integrasi sistem agar bisa berjalan lebih cepat,” ujar Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026)
Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan pelaku UMKM tidak terbebani biaya tambahan di saat pemerintah tengah memperkuat perlindungan dan daya saing mereka di ekosistem digital.
Saat ini, Kementerian UMKM tengah memprioritaskan integrasi sistem SAPA UMKM dengan berbagai marketplace besar. Integrasi ini akan memungkinkan sinkronisasi data pelaku usaha secara otomatis, sehingga kebijakan pemerintah bisa diterapkan lebih tepat sasaran.
Sejumlah platform besar yang terlibat dalam proses ini antara lain Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, Lazada, hingga Blibli. Kolaborasi ini diharapkan mempercepat implementasi berbagai program dukungan UMKM, termasuk insentif biaya layanan.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 yang menjadi payung hukum perlindungan UMKM di perdagangan digital. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa perubahan biaya layanan tidak bisa dilakukan secara sepihak sebelum masa perjanjian berakhir tanpa kesepakatan kedua belah pihak.
Biaya layanan yang dimaksud mencakup biaya administrasi, komisi, hingga biaya jasa aplikasi yang dikenakan kepada pelaku usaha atas setiap transaksi di platform digital.
Menariknya, regulasi ini juga membuka peluang bagi UMKM untuk mendapatkan potongan biaya layanan hingga 50 persen, dengan syarat memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
Namun, implementasi insentif tersebut masih menunggu rampungnya integrasi sistem SAPA UMKM. Dengan sistem yang terhubung, identifikasi pelaku usaha yang berhak menerima potongan biaya dapat dilakukan secara otomatis dan lebih akurat.
“Kami ingin memastikan pelaku UMKM benar-benar merasakan manfaat dari kebijakan ini sebelum membahas langkah lain yang berpotensi menambah beban mereka,” tegas Maman.
Kebijakan penahanan biaya ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri digital dan keberlangsungan UMKM. Di tengah persaingan ketat di marketplace, langkah ini diharapkan mampu memberi ruang napas bagi pelaku usaha kecil untuk terus berkembang dan bertahan.
Ke depan, publik menanti realisasi penuh dari integrasi sistem dan implementasi insentif yang dijanjikan, yang berpotensi menjadi game changer bagi ekosistem UMKM digital di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Imipas menyebut fasilitas “apartemen” di Lapas Cibinong tak tercatat sebagai BMN dan pembangunannya tidak menggunakan APBN.
PKH tahap 4 2026 segera memasuki periode Oktober-Desember. Simak cara daftar lewat Perlinsos Digital, syarat, nominal, dan cara cek status.
Bayi gajah sumatra jantan lahir di Tesso Nilo diberi nama Ganesha. Ini merupakan anak keenam Lisa dari perkawinan dengan gajah liar.
Stok MinyaKita menipis? Pedagang Bantul bisa mengajukan pasokan ke Bulog dengan syarat NIB, KTP, email, dan nomor telepon.
Pedagang pasar Jogja menghadapi tekanan daya beli dan pedagang keliling. Disdag menyiapkan event, keringanan retribusi hingga live selling.
KPK menyebut Ombudsman dapat melaporkan dugaan pungli di lapas dan rutan jika data lengkap, termasuk temuan di Cibinong dan Pondok Bambu.