OJK Cabut Izin 9 BPR dan BPRS Sepanjang 2026, Ini Daftarnya

Patricia Yashinta Desy Abigail
Patricia Yashinta Desy Abigail Senin, 20 Juli 2026 09:27 WIB
OJK Cabut Izin 9 BPR dan BPRS Sepanjang 2026, Ini Daftarnya

BPR./Bisnis.com

Harianjogja.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan penataan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang 2026. Hingga pertengahan tahun, regulator telah mencabut izin usaha sembilan BPR dan BPRS yang dinilai tidak mampu memenuhi ketentuan kesehatan bank, terutama terkait permodalan dan upaya penyehatan.

Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri Depok berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tertanggal 16 Juli 2026.

BPRS Hasanah Mandiri Gagal Dipulihkan

Sebelum izin usahanya dicabut, BPRS Hasanah Mandiri telah ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 3 Juli 2025.

Penetapan tersebut dilakukan karena bank mengalami persoalan kesehatan yang ditunjukkan oleh rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) sebesar minus 47,98%. Selain itu, rasio kas rata-rata selama tiga bulan terakhir hanya mencapai 0,61%, jauh di bawah ketentuan minimum 5%.

OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah penyehatan, termasuk memperbaiki kondisi permodalan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil dilakukan.

Pada 2 Juli 2026, status bank kemudian berubah menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).

LPS Tangani Likuidasi

Setelah BPRS Hasanah Mandiri masuk dalam status Bank Dalam Resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan penanganan bank dilakukan melalui proses likuidasi.

Atas keputusan tersebut, LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha BPRS Hasanah Mandiri.

Dengan pencabutan izin tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta proses likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Daftar BPR dan BPRS yang Dicabut Izin Usahanya pada 2026

Sepanjang 2026, berikut BPR dan BPRS yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK:

BPR Suliki Gunung Mas
BPR Prima Master Bank
BPR Bank Cirebon
BPRS Hasanah Mandiri Depok
BPR Kamadana Bangli
BPR Koperindo Jaya
BPR Pembangunan Nagari
BPR Sungai Rumbai Dharmasray
BPR Ceper Permata Artha

Penataan Industri Masih Berlanjut

Pencabutan izin usaha sejumlah BPR dan BPRS menjadi bagian dari langkah penataan industri perbankan yang dilakukan OJK.

Meski demikian, secara keseluruhan industri BPR dan BPRS dinilai masih menunjukkan ketahanan melalui pertumbuhan aset, penyaluran kredit, serta profitabilitas.

Pelaku industri menilai tantangan ke depan tidak hanya berkaitan dengan konsolidasi, tetapi juga peningkatan tata kelola perusahaan, penguatan permodalan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta percepatan transformasi digital agar BPR dan BPRS tetap mampu bersaing.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online