KPK Ungkap Alasan Nusron Wahid Dua Kali Absen Pemeriksaan, Kunker ke Malaysia
KPK menyebut Nusron Wahid absen dalam dua panggilan pemeriksaan karena agenda lain dan perjalanan dinas ke Malaysia.
BPR./Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan penataan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang 2026. Hingga pertengahan tahun, regulator telah mencabut izin usaha sembilan BPR dan BPRS yang dinilai tidak mampu memenuhi ketentuan kesehatan bank, terutama terkait permodalan dan upaya penyehatan.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri Depok berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tertanggal 16 Juli 2026.
BPRS Hasanah Mandiri Gagal Dipulihkan
Sebelum izin usahanya dicabut, BPRS Hasanah Mandiri telah ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 3 Juli 2025.
Penetapan tersebut dilakukan karena bank mengalami persoalan kesehatan yang ditunjukkan oleh rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) sebesar minus 47,98%. Selain itu, rasio kas rata-rata selama tiga bulan terakhir hanya mencapai 0,61%, jauh di bawah ketentuan minimum 5%.
OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah penyehatan, termasuk memperbaiki kondisi permodalan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil dilakukan.
Pada 2 Juli 2026, status bank kemudian berubah menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).
LPS Tangani Likuidasi
Setelah BPRS Hasanah Mandiri masuk dalam status Bank Dalam Resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan penanganan bank dilakukan melalui proses likuidasi.
Atas keputusan tersebut, LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha BPRS Hasanah Mandiri.
Dengan pencabutan izin tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta proses likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Daftar BPR dan BPRS yang Dicabut Izin Usahanya pada 2026
Sepanjang 2026, berikut BPR dan BPRS yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK:
BPR Suliki Gunung Mas
BPR Prima Master Bank
BPR Bank Cirebon
BPRS Hasanah Mandiri Depok
BPR Kamadana Bangli
BPR Koperindo Jaya
BPR Pembangunan Nagari
BPR Sungai Rumbai Dharmasray
BPR Ceper Permata Artha
Penataan Industri Masih Berlanjut
Pencabutan izin usaha sejumlah BPR dan BPRS menjadi bagian dari langkah penataan industri perbankan yang dilakukan OJK.
Meski demikian, secara keseluruhan industri BPR dan BPRS dinilai masih menunjukkan ketahanan melalui pertumbuhan aset, penyaluran kredit, serta profitabilitas.
Pelaku industri menilai tantangan ke depan tidak hanya berkaitan dengan konsolidasi, tetapi juga peningkatan tata kelola perusahaan, penguatan permodalan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta percepatan transformasi digital agar BPR dan BPRS tetap mampu bersaing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
KPK menyebut Nusron Wahid absen dalam dua panggilan pemeriksaan karena agenda lain dan perjalanan dinas ke Malaysia.
Ahmad Luthfi menyerahkan beasiswa kepada 424 mahasantri dan 58 santri penggerak di Jateng. Bantuan Rp1 juta per semester selama enam semester.
Website Kapanewon Pengasih dan Temon di Kulonprogo disasar peretas yang mengaku petugas Diskominfo. Simak modus dan cara mencegahnya.
Pagu dana desa Gunungkidul turun dari Rp168,8 miliar menjadi Rp51,9 miliar pada 2026. Kalurahan diminta mengoptimalkan realisasi anggaran.
Desa Timbulsloko, Demak, menjadi percontohan pemulihan pesisir berbasis alam setelah satu dekade menghadapi abrasi dan banjir rob.
Sleman menjadi lokasi uji coba Program Perintis 10 Hari untuk mempercepat balik nama tanah sekaligus mengoptimalkan penerimaan PPh dan BPHTB.