Pemilik Kos Wajib Tahu Begini Ketentuan Pajak Sewa Kamar Kos

Jumali
Jumali Jum'at, 14 Agustus 2026 22:37 WIB
Pemilik Kos Wajib Tahu Begini Ketentuan Pajak Sewa Kamar Kos

Ilustrasi. /Freepik


Harianjogja.com, JOGJA— Banyak pemilik rumah kos mengira penghasilan dari penyewaan kamar dikenai pajak yang sama dengan rumah kontrakan. Padahal, ketentuan perpajakan untuk usaha kos memiliki perlakuan berbeda. Meski tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final 10 persen sebagaimana persewaan tanah dan bangunan, penghasilan dari usaha kos tetap menjadi objek pajak yang harus dilaporkan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penghasilan dari usaha rumah kos tidak termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenai PPh final sebesar 10 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017 mengenai persewaan tanah dan/atau bangunan.

Artinya, perlakuan perpajakan rumah kos berbeda dengan rumah kontrakan atau bangunan yang disewakan secara utuh.

Meski demikian, bukan berarti usaha kos bebas dari kewajiban perpajakan. Penghasilan yang diperoleh pemilik kos tetap merupakan objek pajak dan harus diperhitungkan dalam pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Tarif Pajak untuk Pemilik Rumah Kos

Dalam PP Nomor 34 Tahun 2017 disebutkan bahwa penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh final sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai sewa.

Namun, usaha rumah kos tidak masuk dalam kategori tersebut. Karena itu, pemilik kos dapat menggunakan skema perpajakan yang berbeda.

Mengacu pada PP Nomor 20 Tahun 2026, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5 persen.

Fasilitas ini berlaku apabila total peredaran bruto atau omzet usaha dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar.

Dengan demikian, pemilik rumah kos yang masuk kategori usaha kecil dan memenuhi persyaratan dapat menggunakan tarif pajak yang lebih ringan dibandingkan skema umum.

Omzet Sampai Rp500 Juta Tidak Dikenai PPh

Terdapat fasilitas perpajakan yang cukup menguntungkan bagi wajib pajak orang pribadi.

Dalam aturan tersebut, bagian peredaran bruto usaha hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh.

Artinya, apabila omzet usaha kos masih berada dalam batas fasilitas tersebut dan memenuhi syarat yang ditentukan, pemilik usaha tidak perlu membayar pajak atas bagian omzet hingga Rp500 juta tersebut.

Ketentuan ini bertujuan memberikan dukungan kepada pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat berkembang tanpa terbebani kewajiban pajak yang terlalu besar pada tahap awal usaha.

Bagaimana Jika Omzet Melebihi Rp4,8 Miliar?

Apabila omzet usaha rumah kos sudah melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak atau tidak lagi memenuhi persyaratan penggunaan tarif PPh final 0,5 persen, maka penghasilan usaha tersebut akan mengikuti ketentuan Pajak Penghasilan umum sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Karena itu, pemilik rumah kos perlu memahami status usahanya, menghitung omzet secara tepat, serta memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Pemilik Kos Perlu Memahami Kewajiban Pajak

Perbedaan perlakuan pajak antara rumah kos dan rumah kontrakan sering kali menimbulkan salah persepsi di masyarakat. Rumah kontrakan umumnya dikenai PPh final 10 persen atas nilai sewa bruto, sedangkan usaha kos diperlakukan sebagai kegiatan usaha yang memiliki skema perpajakan tersendiri.

Oleh sebab itu, pemilik rumah kos tidak bisa menganggap penghasilan yang diterima bebas pajak. Penghasilan tersebut tetap memiliki konsekuensi perpajakan, meskipun tarif dan mekanismenya berbeda.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat, skema PPh final 0,5 persen dengan fasilitas omzet hingga Rp500 juta menjadi pilihan yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih ringan dan sederhana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online