43.805 Pekerja Kena PHK hingga Juli 2026, Jabar Tertinggi

Jumali
Jumali Jum'at, 21 Agustus 2026 14:17 WIB
43.805 Pekerja Kena PHK hingga Juli 2026, Jabar Tertinggi

Ilustrasi PHK buruh/magnific

Harianjogja.com, JOGJA— Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 43.805 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari-Juli 2026.

Data Satudata Kemnaker menunjukkan Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terkena PHK paling banyak selama periode tersebut. Tercatat 8.830 pekerja di Jawa Barat kehilangan pekerjaan akibat PHK.

Jumlah tersebut setara dengan sekitar 20,16% dari total PHK nasional yang tercatat sepanjang Januari-Juli 2026.

"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini, menurut provinsi domisili tenaga kerjanya, paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,16 persen dari total tersebut," tulis Kemnaker, dikutip dari situs Satudata Kemnaker, Kamis (20/8/2026).

Jawa Timur dan Banten Menyusul

Jawa Timur berada di urutan kedua dengan 4.781 pekerja yang terkena PHK sepanjang Januari-Juli 2026.

Posisi ketiga ditempati Banten dengan 4.767 pekerja, kemudian DKI Jakarta dengan 3.190 pekerja dan Jawa Tengah sebanyak 3.074 pekerja.

Jika dijumlahkan, lima provinsi dengan angka PHK tertinggi tersebut menyumbang 24.642 pekerja atau lebih dari separuh total PHK nasional dalam periode tujuh bulan.

Berikut lima provinsi dengan jumlah PHK terbanyak:

PeringkatProvinsiJumlah PHK
1Jawa Barat8.830 pekerja
2Jawa Timur4.781 pekerja
3Banten4.767 pekerja
4DKI Jakarta3.190 pekerja
5Jawa Tengah3.074 pekerja

Jawa Barat sendiri mencatat selisih cukup jauh dibandingkan Jawa Timur yang berada di peringkat kedua. Selisih jumlah pekerja yang terkena PHK di kedua provinsi mencapai 4.049 pekerja.

Daerah dengan PHK Paling Rendah

Di sisi lain, sejumlah provinsi mencatat jumlah pekerja terkena PHK yang jauh lebih rendah.

Gorontalo menjadi provinsi dengan angka PHK terendah dalam data tersebut, yakni 40 pekerja. Setelah itu terdapat Maluku dengan 45 pekerja dan Sulawesi Barat dengan 57 pekerja.

Maluku Utara mencatat 61 pekerja, sedangkan Nusa Tenggara Timur sebanyak 82 pekerja.

Berikut lima provinsi dengan jumlah PHK terendah:

PeringkatProvinsiJumlah PHK
1Gorontalo40 pekerja
2Maluku45 pekerja
3Sulawesi Barat57 pekerja
4Maluku Utara61 pekerja
5Nusa Tenggara Timur82 pekerja

Perbedaan jumlah PHK antarprovinsi menunjukkan konsentrasi PHK yang cukup besar di sejumlah wilayah dengan jumlah pekerja dan aktivitas industri yang lebih tinggi.

Data PHK Tidak Mencakup Semua Penyebab Kehilangan Pekerjaan

Kemnaker memberikan catatan mengenai cakupan data tersebut. Angka 43.805 pekerja merupakan pekerja yang mengalami PHK dan tidak mencakup pekerja yang kehilangan pekerjaan karena mengundurkan diri.

Data tersebut juga tidak memasukkan pekerja yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia.

Ketentuan mengenai cakupan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Selain itu, pencatatan juga merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Dengan demikian, angka 43.805 pekerja menggambarkan jumlah pekerja yang masuk dalam kategori PHK berdasarkan ketentuan pencatatan Kemnaker sepanjang Januari-Juli 2026, bukan keseluruhan pekerja yang keluar dari pekerjaan karena berbagai alasan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online