Daftar Harga Emas Logam Mulia Hari Ini Kamis 24 September 2026, Antam Rp2,645 Juta

Newswire
Newswire Kamis, 24 September 2026 11:37 WIB
Daftar Harga Emas Logam Mulia Hari Ini Kamis 24 September 2026, Antam Rp2,645 Juta

Foto ilustrasi penjualan emas Antam. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA— Harga emas di Pegadaian untuk jenama Galeri24, Antam, dan UBS pada Kamis (24/9/2026) pukul 10.55 WIB masing-masing berada di level Rp2.545.000, Rp2.645.000, dan Rp2.570.000 per gram.

Harga emas tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga yang berlaku di Pegadaian.

Emas Galeri24 tersedia mulai ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Sementara itu, emas UBS tersedia mulai 0,5 gram hingga 500 gram, sedangkan emas Antam tersedia hingga ukuran 100 gram.

Berikut daftar lengkap harga emas Pegadaian untuk masing-masing jenama.

Harga Emas Galeri24

Harga emas Galeri24 di Pegadaian tersedia dalam sejumlah pilihan berat, mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram.

0,5 gram: Rp1.336.000
1 gram: Rp2.545.000
2 gram: Rp5.030.000
5 gram: Rp12.482.000
10 gram: Rp24.897.000
25 gram: Rp61.907.000
50 gram: Rp123.717.000
100 gram: Rp247.312.000
250 gram: Rp616.759.000
500 gram: Rp1.233.517.000
1.000 gram: Rp2.467.034.000

Harga Emas Antam

Emas Antam di Pegadaian tersedia mulai ukuran 0,5 gram hingga 100 gram. Harga emas Antam 1 gram tercatat Rp2.645.000.

0,5 gram: Rp1.374.000
1 gram: Rp2.645.000
2 gram: Rp5.228.000
3 gram: Rp7.816.000
5 gram: Rp12.992.000
10 gram: Rp25.929.000
25 gram: Rp64.694.000
50 gram: Rp129.306.000
100 gram: Rp258.533.000

Harga Emas UBS

Emas UBS di Pegadaian tersedia dalam pilihan berat mulai 0,5 gram hingga 500 gram. Harga emas UBS untuk ukuran 1 gram berada di angka Rp2.570.000.

0,5 gram: Rp1.389.000
1 gram: Rp2.570.000
2 gram: Rp5.101.000
5 gram: Rp12.604.000
10 gram: Rp25.075.000
25 gram: Rp62.564.000
50 gram: Rp124.872.000
100 gram: Rp249.646.000
250 gram: Rp623.930.000
500 gram: Rp1.246.396.000

Selain memperhatikan harga jual, pemilik emas yang hendak melakukan buyback juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP.

Sementara bagi pemilik emas yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan sebesar 3%. Nilai pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.

Koreksi Harga dan Investasi Emas

Fluktuasi harga emas seperti koreksi yang terjadi pada perdagangan Kamis dapat menjadi perhatian investor dalam menentukan waktu pembelian. Emas sebagai salah satu instrumen safe haven dinilai menawarkan perlindungan nilai kekayaan dari dampak inflasi serta ketidakpastian kondisi ekonomi global.

Emas batangan juga memiliki likuiditas yang tinggi karena dapat dicairkan kembali menjadi dana. Selain itu, tingkat risikonya relatif rendah dibandingkan sejumlah instrumen investasi lainnya.

Penurunan harga harian dapat dimanfaatkan untuk melakukan pembelian secara berkala atau dollar-cost averaging. Strategi tersebut dapat digunakan masyarakat untuk mengamankan nilai aset jangka panjang secara lebih terencana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online