UMP 2027 Diusulkan Naik hingga 9,5 Persen, Ini Daftar UMP 2026

Restu Wahyuning Asih
Restu Wahyuning Asih Minggu, 27 September 2026 07:57 WIB
UMP 2027 Diusulkan Naik hingga 9,5 Persen, Ini Daftar UMP 2026

Foto ilustrasi upah minimum, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JAKARTA— Upah minimum provinsi (UMP) 2027 diusulkan naik hingga 9,5% oleh kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan kisaran kenaikan tersebut dihitung menggunakan kombinasi sejumlah variabel, yakni laju inflasi, tingkat pertumbuhan ekonomi, serta kalkulasi indeks tertentu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2026.

“Kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu adalah 7,7%,” ujar Said.

Menurut Said, batas atas kenaikan UMP sebesar 9,5% dirumuskan untuk daerah yang memiliki perekonomian tinggi. Sementara itu, batas bawah kenaikan berada di angka 7,7% untuk daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang cenderung rendah.

Usulan besaran UMP 2027 tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan awal bagi Dewan Pengupahan dalam merumuskan angka final sebelum ditetapkan secara resmi oleh masing-masing pemerintah daerah.

UMP 2026 Ditetapkan Berdasarkan Kondisi Ekonomi Daerah

Pada 2026, pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Penetapan nominal UMP menggunakan sejumlah indikator, antara lain kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, hingga produktivitas tenaga kerja di masing-masing wilayah.

Nilai UMP tersebut menjadi parameter upah minimum bagi pekerja di setiap provinsi.

Pada 2026, UMP tertinggi secara nasional tercatat di DKI Jakarta dengan nominal Rp5.729.876 per bulan.

Sementara itu, UMP terendah terdapat di Jawa Barat sebesar Rp2.317.601 dan Jawa Tengah sebesar Rp2.327.386 per bulan.
Berikut daftar lengkap UMP 2026 di seluruh Indonesia:

Daftar UMP 2026 Seluruh Indonesia

Jakarta: Rp5.729.876
Banten: Rp3.100.881
Jawa Barat: Rp2.317.601
Jawa Tengah: Rp2.327.386
DIY Yogyakarta: Rp2.417.495
Jawa Timur: Rp2.446.880
Bali: Rp3.207.459
Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861
Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.896
Aceh: Rp3.952.552
Sumatra Utara: Rp3.228.949
Sumatra Barat: Rp3.182.955
Riau: Rp3.780.495
Kepulauan Riau: Rp3.879.520
Jambi: Rp3.471.947
Bengkulu: Rp2.827.520
Sumatra Selatan: Rp3.492.963
Lampung: Rp3.047.734
Bangka Belitung: Rp4.035.000
Kalimantan Barat: Rp3.054.552
Kalimantan Tengah: Rp3.686.138
Kalimantan Selatan: Rp3.725.000
Kalimantan Timur: Rp3.762.431
Kalimantan Utara: Rp3.775.423
Sulawesi Utara: Rp4.002.630
Sulawesi Tengah: Rp3.179.565
Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496
Sulawesi Barat: Rp3.315.934
Gorontalo: Rp3.405.144
Maluku: Rp3.334.490
Maluku Utara: Rp3.510.240
Papua: Rp4.436.283
Papua Tengah: Rp4.285.848
Papua Pegunungan: Rp4.508.714
Papua Selatan: Rp4.508.100
Papua Barat: Rp3.841.000
Papua Barat Daya: Rp3.766.000

Usulan kenaikan UMP 2027 tersebut selanjutnya menjadi salah satu bahan dalam pembahasan penetapan upah minimum. Angka final nantinya ditetapkan secara resmi oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online