Nakhoda Kapal Virgo Jadi Tersangka, Manajemen Beri Pendampingan Hukum
PT Virgo Karya Shipping memberikan pendampingan hukum kepada nakhoda Kapal Virgo Transport 8 yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Belanja online. - Foto dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, BOGOR— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memajukan pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace dari rencana awal 1 November menjadi 1 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan perubahan jadwal tersebut dilakukan setelah pemerintah kembali mengevaluasi kesiapan sistem empat marketplace yang ditunjuk, yakni Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee.
Menurut Bimo, keempat platform tersebut sebenarnya telah mempersiapkan sistem yang dibutuhkan sejak 2025. Setelah dilakukan asesmen dan dialog kembali, DJP menilai kesiapan teknis marketplace sudah memadai untuk menjalankan pemungutan PPh Pasal 22 mulai 1 Oktober 2026.
“Setelah kita ases bersama, kita kembali lagi dialog, mereka siap kok 1 Oktober, ada yang sudah 100% siap, ada yang 85%, ada yang paling sedikit itu 75%, kita confidence untuk kemudian mengeksekusi di 1 Oktober,” kata Bimo dalam Media Briefing Dua Kebijakan Perpajakan Terkini di Bogor, Kamis (1/10/2026).
Percepatan karena Kesiapan Sistem
Bimo menegaskan keputusan memajukan pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut berkaitan dengan faktor teknis. Pemerintah sebelumnya menetapkan 1 November sebagai waktu pelaksanaan karena memberikan kesempatan kepada platform untuk menyelesaikan persiapan sistem.
“Jadi pure technical,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pembahasan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace telah dilakukan pemerintah bersama empat platform sejak 2025. Dialog tersebut dilakukan untuk memastikan infrastruktur serta sistem yang dibutuhkan dapat berjalan dan terhubung dengan sistem administrasi perpajakan.
Setelah evaluasi dilakukan, pemerintah kemudian mendapatkan keyakinan bahwa seluruh marketplace yang ditunjuk telah memiliki tingkat kesiapan yang memadai untuk menjalankan kebijakan tersebut.
PPh Marketplace Mulai Berlaku 1 Oktober
Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan marketplace yang menjadi pemungut sekaligus memberikan kepastian mengenai kerangka waktu dan mekanisme pemungutan bagi platform serta pedagang.
Bimo menegaskan mekanisme tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. Menurutnya, kebijakan itu ditujukan untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara transaksi melalui marketplace dan perdagangan secara konvensional.
“Kalau beli pulpen di toko buku, kita bayar PPN, maka beli pulpen di marketplace juga selayaknya harus dipungut PPN. Jadi tidak ada pajak baru, ini level of playing field,” katanya.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah ingin menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara aktivitas perdagangan daring dan luring.
Pelaku Usaha Kecil Tetap Mendapat Perlindungan
Pemerintah tetap memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil dalam penerapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.
Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun tetap tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22.
Sementara itu, PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh platform dapat menjadi kredit pajak bagi pedagang dalam negeri yang menggunakan tarif umum dalam penghitungan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan.
Bimo mengatakan mekanisme tersebut diharapkan dapat menciptakan perlakuan yang lebih adil dan setara antara kegiatan usaha daring dan luring. Pada saat yang sama, pemerintah berupaya menghindari tambahan beban administrasi yang tidak diperlukan bagi marketplace maupun pelaku usaha.
Dengan demikian, perubahan jadwal dari 1 November menjadi 1 Oktober 2026 menurut DJP didasarkan pada hasil evaluasi kesiapan teknis marketplace yang ditunjuk, bukan karena adanya perubahan substansi kebijakan perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
PT Virgo Karya Shipping memberikan pendampingan hukum kepada nakhoda Kapal Virgo Transport 8 yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
DPRD Kulonprogo menyoroti kendaraan ODOL dan aktivitas pertambangan yang dinilai berdampak pada kerusakan serta usia pakai jalan.
Gebyar Inovasi Lumbung Mataraman digelar dua hari di Kulonprogo, mempertemukan 25 stan dan stakeholder pertanian DIY.
Pengajuan pengunduran diri Dukuh Krapyak Wetan, Bantul, belum memenuhi syarat. Pemkab menyebut hasil klarifikasi tak menemukan unsur tuduhan.
BPS Gunungkidul masih mengolah data Sensus Ekonomi 2026. Sebanyak 1.033 petugas dikerahkan dengan sekitar 385.000 responden sasaran.
Bank Mandiri membayarkan dividen interim Rp6,16 triliun bertepatan HUT ke-28. Total dividen sepanjang kalender 2026 mencapai Rp50,63 triliun.