IHSG Anjlok 1,53 Persen Sepekan, Sinyal Suku Bunga The Fed Jadi Tekanan
IHSG turun 1,53% menjadi 6.441,159 sepanjang pekan 14–18 September 2026 di tengah tekanan global dan sinyal kenaikan suku bunga The Fed.
Foto ilustrasi perdagangan saham. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda Rp2,1 triliun terkait pelanggaran perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) serta proses penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).
Sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan OJK terhadap perdagangan saham DSSA selama periode 2024–2026 serta proses penawaran umum saham BREN dan CUAN. Dalam pemeriksaan itu, regulator menemukan dugaan manipulasi perdagangan dan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham yang melibatkan sejumlah pihak.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan, pihak yang dikenai sanksi mencakup pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti, serta pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal.
“Yang dimaksud dengan emiten adalah kegiatan penjatahan dan/atau perdagangan atas saham-saham tersebut. Sedangkan pihak yang dikenakan sanksi adalah pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti, dan pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO) dari emiten yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di pasar modal,” ujar Hasan dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2026).
OJK Jatuhkan Denda Rp1,5 Triliun Terkait Saham DSSA
Pemeriksaan perdagangan saham DSSA dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal/Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPM/UUPPSK).
Dalam proses penyelidikan, OJK meminta data dan dokumen dari anggota bursa yang berkaitan dengan transaksi saham DSSA. Regulator juga menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan saham tersebut.
OJK turut memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing yang diduga terkait dengan pelanggaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Menurut temuan regulator, praktik tersebut berlangsung secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Selain itu, OJK menemukan bukti pelanggaran oleh direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, regulator menindaklanjutinya dengan membekukan izin orang perseorangan terhadap direksi perusahaan efek terkait.
OJK kemudian menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam transaksi saham DSSA.
Penjatahan Saham BREN dan CUAN Berujung Denda Rp600 Miliar
Selain DSSA, OJK memeriksa proses penawaran umum saham BREN dan CUAN, dua emiten yang berkaitan dengan pengusaha Prajogo Pangestu. Pemeriksaan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 107 UUPM/UUPPSK.
OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum kedua perusahaan tersebut telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.
Untuk mendalami perkara tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, serta bank kustodian. Regulator juga menelusuri aliran dana pihak-pihak yang berkaitan dengan penawaran umum saham BREN dan CUAN.
Pemeriksaan turut melibatkan pemanggilan sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses penjatahan pasti saham kedua emiten tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas mereka.
Menurut temuan OJK, praktik tersebut mengakibatkan kepemilikan saham kedua emiten terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Kondisi itu membuat jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Atas pelanggaran dalam proses penjatahan saham tersebut, OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada pihak-pihak terkait BREN dan Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait CUAN.
Dengan demikian, total denda yang dikenakan terkait perkara DSSA, BREN, dan CUAN mencapai Rp2,1 triliun, terdiri atas Rp1,5 triliun terkait DSSA, Rp500 miliar terkait BREN, dan Rp100 miliar terkait CUAN.
OJK juga mengungkapkan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran-pelanggaran tersebut.
OJK Sanksi 835 Pihak hingga Pertengahan Oktober 2026
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan penegakan hukum menjadi salah satu bagian dari reformasi pasar modal yang dijalankan bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Self-Regulatory Organization (SRO).
Friderica menyebut OJK telah menjatuhkan sanksi kepada 835 pihak sejak Januari hingga pertengahan Oktober 2026. Total nilai sanksi yang dikenakan dalam periode tersebut mencapai lebih dari Rp390 miliar.
“Penegakan hukum dan juga tentu pengenaan sanksi ini betul-betul menjadi salah satu aspek dalam reformasi percepatan integritas di pasar modal kita,” ujar Friderica.
Menurut dia, reformasi pasar modal juga mencakup peningkatan transparansi kepemilikan saham, perincian klasifikasi investor, serta peningkatan batas minimum saham publik atau free float.
Friderica mengatakan OJK memahami perhatian investor global terhadap aspek penegakan hukum, terutama terkait emiten yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC).
Dia menegaskan pengumuman sanksi terhadap DSSA, BREN, dan CUAN merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang telah berlangsung. Pengumuman tersebut, menurut Friderica, bukan respons spontan terhadap perkembangan terbaru terkait penyedia indeks global MSCI.
Dia menambahkan MSCI secara resmi akan melakukan peninjauan pada November 2026. Sementara itu, OJK bersama BEI terus menjalankan reformasi pasar modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
IHSG turun 1,53% menjadi 6.441,159 sepanjang pekan 14–18 September 2026 di tengah tekanan global dan sinyal kenaikan suku bunga The Fed.
Antrean Pertalite di Jogja dipengaruhi disparitas harga dan pencatatan EDC. Hiswana Migas menyebut stok aman, tambahan kuota masih menunggu persetujuan.
KPK menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo memakai uang dari fee kontraktor untuk membayar utang Pilkada 2024 dan kebutuhan operasional.
DPAD DIY dan DPRD DIY mendorong ibu rumah tangga mengembangkan UMKM melalui pemasaran digital, media sosial, lokapasar, dan pembayaran digital.
Cek jadwal SIM Keliling Gunungkidul Sabtu, 17 Oktober 2026, lokasi pelayanan, jam operasional, syarat perpanjangan, dan ketentuan SIM kedaluwarsa.
OJK menjatuhkan denda Rp2,1 triliun terkait dugaan manipulasi saham DSSA dan pelanggaran penjatahan saham BREN serta CUAN.