Salah Transfer Uang? Ini Cara Melacak dan Mengupayakan Dana Kembali

Jumali
Jumali Sabtu, 17 Oktober 2026 20:57 WIB
Salah Transfer Uang? Ini Cara Melacak dan Mengupayakan Dana Kembali

ATM - Ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Salah transfer uang ke rekening orang lain tidak selalu berakhir dengan kehilangan dana. Pengirim masih dapat melaporkan kejadian tersebut kepada bank untuk ditindaklanjuti. Namun, kecepatan pelaporan, kelengkapan bukti transaksi, dan hasil pemeriksaan menjadi bagian penting dalam proses penanganannya.

Kesalahan transfer bisa terjadi karena berbagai hal, mulai dari keliru memasukkan nomor rekening hingga kurang teliti memeriksa identitas penerima sebelum mengonfirmasi transaksi. Ketika uang sudah terkirim, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menghubungi bank melalui saluran resmi dan menyampaikan kronologi secara jelas.

Mengutip informasi di laman resmi Pegadaian, Sabtu (17/10/2026), dana yang salah masuk ke rekening orang lain juga memiliki konsekuensi hukum apabila penerimanya sengaja menguasai uang yang diketahui bukan haknya.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Pasal 85 mengatur ancaman pidana bagi orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya.

Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Meski demikian, penerapan pasal harus mempertimbangkan fakta kejadian dan terpenuhinya unsur hukum. Kesalahan transfer tidak serta-merta membuat penerima otomatis dinyatakan melakukan tindak pidana.

Langkah melacak uang yang salah transfer

Jika baru menyadari uang terkirim ke rekening yang keliru, segera hubungi layanan resmi bank pengirim. Pelaporan sebaiknya tidak ditunda, termasuk ketika transaksi dilakukan di luar jam kerja. Gunakan kanal pengaduan yang disediakan bank untuk memperoleh petunjuk penanganan.

Saat melapor, jelaskan kronologi secara runtut. Informasi yang perlu disiapkan antara lain tanggal dan waktu transaksi, nominal uang, nomor rekening tujuan, serta metode transfer yang digunakan. Data tersebut membantu bank memeriksa transaksi yang dilaporkan.

Pengirim juga perlu menyimpan bukti transfer. Jika transaksi dilakukan melalui ATM, simpan struknya. Sementara itu, untuk transaksi melalui mobile banking atau internet banking, simpan bukti elektronik dan periksa mutasi rekening untuk memastikan detail transaksi.

Setelah laporan diterima, catat nomor pengaduan dan ikuti tahapan verifikasi yang diminta bank. Apabila diperlukan, bank dapat menindaklanjuti laporan dengan berkoordinasi bersama bank penerima.

Namun, pelaporan tidak menjamin uang langsung kembali. Pengembalian dana bergantung pada hasil pemeriksaan, prosedur yang berlaku, serta kondisi transaksi. Karena itu, mintalah penjelasan mengenai tahapan penanganan dan tindak lanjut yang dapat dilakukan.

Jika pengaduan belum menghasilkan penyelesaian, tanyakan kepada bank mengenai mekanisme pengaduan lanjutan. Konsumen juga dapat mengajukan pengaduan kepada Bank Indonesia sesuai persyaratan dan mekanisme yang berlaku. Simpan bukti transaksi, kronologi kejadian, serta dokumentasi komunikasi selama proses berlangsung.

Waspadai penipuan berkedok pengembalian dana

Selama mengurus uang yang salah transfer, jangan mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan pengembalian dana dengan meminta informasi rahasia perbankan. PIN, kata sandi, dan kode OTP tidak boleh diberikan kepada siapa pun, termasuk orang yang mengaku sebagai petugas bank.

Untuk mencegah kejadian serupa, periksa kembali nama penerima, nomor rekening, dan nominal sebelum menekan tombol konfirmasi. Kebiasaan sederhana ini dapat membantu mengurangi risiko salah transfer.

Jika kesalahan telanjur terjadi, segera laporkan melalui saluran resmi dan simpan seluruh bukti transaksi. Langkah tersebut membantu proses penelusuran sekaligus menyediakan dokumentasi apabila diperlukan untuk pengaduan lebih lanjut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online