Insentif Ketenagakerjaan 2027: Pemerintah Buka Magang, PPh DTP dan Perumahan

Akbar Evandio
Akbar Evandio Jum'at, 23 Oktober 2026 22:37 WIB
Insentif Ketenagakerjaan 2027: Pemerintah Buka Magang, PPh DTP dan Perumahan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto / Ist

Harianjogja.com, JAKARTA— Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif ekonomi dan program ketenagakerjaan untuk 2027, mulai dari program magang nasional bagi 150.000 peserta, pelatihan vokasi untuk 300.000 peserta, hingga usulan perpanjangan pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja bergaji maksimal Rp10 juta di seluruh sektor.

Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam laporan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Kabinet Paripurna Kabinet Merah Putih di Halaman Tengah Istana Merdeka. Paparan itu dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (23/10/2026).

Pemerintah menargetkan program peningkatan keterampilan tenaga kerja dapat dimulai sejak Januari 2027. Program magang nasional dan pelatihan vokasi yang telah berjalan direncanakan berlanjut dengan jumlah peserta yang telah ditetapkan dalam usulan tersebut.

“Nah, kemudian direktif Bapak Presiden untuk program tahun depan yang diharapkan ini bisa dimulai jauh di bulan Januari, yaitu magang nasional dilanjutkan 150.000 peserta. Kemudian juga vokasi nasional, ini juga dilanjutkan untuk 300.000 peserta,” ujar Airlangga.

Magang nasional dan pelatihan vokasi dilanjutkan

Dalam rencana program ketenagakerjaan 2027, pemerintah mengusulkan kelanjutan magang nasional dengan target 150.000 peserta. Selain itu, program vokasi nasional direncanakan menjangkau 300.000 peserta.

Kedua program tersebut menjadi bagian dari agenda peningkatan keterampilan tenaga kerja. Pemerintah berharap pelaksanaannya dapat dimulai lebih awal, yakni pada Januari 2027, sesuai dengan arahan yang disampaikan dalam sidang kabinet.

Meski demikian, rincian teknis pelaksanaan program, termasuk mekanisme pendaftaran dan persyaratan peserta, belum dijelaskan dalam paparan Airlangga yang dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

PPh DTP bagi pekerja bergaji maksimal Rp10 juta

Selain program peningkatan keterampilan, pemerintah mengusulkan perpanjangan insentif PPh DTP bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta. Insentif tersebut direncanakan berlaku untuk seluruh sektor.

Melalui skema PPh DTP, pajak penghasilan yang memenuhi ketentuan ditanggung oleh pemerintah. Namun, rencana perpanjangan untuk 2027 tersebut masih berupa usulan sehingga ketentuan final mengenai penerima dan pelaksanaannya belum dapat dipastikan berdasarkan paparan yang disampaikan.

Pemerintah juga berencana mengevaluasi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Saat ini, batas PTKP yang disebutkan Airlangga berada pada angka Rp54 juta per tahun.

Evaluasi tersebut akan mempertimbangkan perkembangan inflasi dan upah minimum. Faktor-faktor itu menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengkaji kemungkinan penyesuaian batas penghasilan yang tidak dikenai pajak.

“Evaluasi mengenai peningkatan batas PTKP yang sekarang Rp54 juta, tentu mempertimbangkan inflasi dan upah minimum,” katanya.

Insentif Pajak Perumahan dan Jaminan Pekerja

Di sektor properti, pemerintah mengusulkan kelanjutan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah dengan harga di atas Rp2 miliar hingga maksimal Rp5 miliar.

Usulan ini menjadi bagian dari rangkaian insentif ekonomi yang disiapkan untuk 2027. Akan tetapi, paparan tersebut belum memerinci ketentuan teknis maupun mekanisme pelaksanaan fasilitas PPN DTP yang diusulkan untuk dilanjutkan.

Selain insentif pajak perumahan, Airlangga menyampaikan usulan relaksasi iuran program jaminan kehilangan pekerjaan dan jaminan kematian. Pemerintah juga mengusulkan tambahan manfaat jaminan kerja serta fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi.

Dalam paparannya, Airlangga turut menyebut program yang disebut sebagai MBT. Namun, rincian lebih lanjut mengenai program tersebut tidak dijelaskan dalam laporan yang disampaikan.

Airlangga juga belum memerinci besaran relaksasi iuran, bentuk tambahan manfaat jaminan kerja, maupun ketentuan teknis setiap program. Karena itu, detail mengenai cakupan penerima, mekanisme pelaksanaan, dan kebutuhan anggaran masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Berbagai usulan tersebut mencakup sejumlah bidang, mulai dari peningkatan keterampilan tenaga kerja dan insentif pajak penghasilan hingga dukungan untuk sektor perumahan serta program jaminan pekerja.

Meski demikian, rencana-rencana tersebut masih memerlukan kejelasan mengenai desain kebijakan, kriteria penerima, kebutuhan anggaran, serta keputusan final pemerintah sebelum pelaksanaannya dapat dipastikan.

Pemerintah Usulkan Penyesuaian Standar Kadar Emas

Dalam laporan yang sama, Airlangga turut mengusulkan penyesuaian standar kadar emas untuk sektor perhiasan. Ia menyebut standar yang berlaku saat ini berada pada kadar 99,95%, sedangkan standar industri yang dinilainya sesuai adalah 99,9%.

Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari rangkaian kebijakan yang dipaparkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna Kabinet Merah Putih.

“Untuk sektor perhiasan perubahan daripada standar yang sementara ini bebas emas 99,95%, ini sebenarnya standar industrinya seharusnya 99,9%,” ujar Airlangga.

Dengan demikian, agenda yang disampaikan pemerintah untuk 2027 tidak hanya mencakup program magang dan vokasi, tetapi juga usulan insentif pajak bagi pekerja, fasilitas pajak perumahan, relaksasi iuran jaminan pekerja, serta penyesuaian standar kadar emas untuk sektor perhiasan. Seluruh usulan tersebut masih menunggu kejelasan kebijakan dan ketentuan pelaksanaannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online