7 Siswa SMK Ngawi Sakit Usai Santap MBG, Ini Penjelasan Polisi
Tujuh siswa SMK Pamardi Siwi 2 Ngrambe, Ngawi, mengalami mual, muntah dan pusing setelah makan MBG. Sampel makanan diuji di laboratorium.
Ilustrasi (indonesia.blog.nimbuzz.com)
http://www.harianjogja.com/baca/2013/01/04/indosat-im2-dimintai-pertanggungjawaban-pidana-364713/indosat-2" rel="attachment wp-att-364715">http://images.harianjogja.com/2013/01/indosat-370x112.jpg" alt="" width="370" height="112" />JAKARTA –- Kejaksaan Agung telah menetapkan PT Indosat Tbk dan anak perusahaannya PT Indosat Mega Media (IM2) dimintai pertanggungjawab pidana dalam kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 GHz (3G), yaitu mengembalikan uang yang telah menyebabkan kerugian negara Rp1,3 triliun.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka direksi dari PT IM2. Namun, dalam perkembangan penyidikan Kejagung, kedua korporasi itu akan dimintai pertanggungjawaban pidana terkait dengan penyelahgunaan frekuensi itu yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan perkembangan penanganan kasus penyalahgunaan frekuensi 3G itu, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menentukan bahwa kedua perusahaan itu (PT Indosat Tbk&PT IM2), berdasarkan surat penyidikan No. 01/F.2/2013, pada 3 Januari 2013, kedua korporasi itu diminta pertanggungjawaban pidana.
“Dengan menentukan korporasi sebagai pihak yang bertanggung jawab pidana, semoga ini efektif dalam mengembalikan uang negara. Direksi [PT Indosat&IM2] diharapkan bisa bertangungjawab,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (4/1/2013).
Dia memaparkan penyidik Kejagung telah menentukan dua prusahaan itu akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Selanjutnya, katanya, akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi sesuai hukum acara pidana.
Menurutnya, perkembngan penanganan tindakan penyalahgunaan pemanfaatan jaringan 3G oleh Indosat dan IM2, tim penyidik Kejagung telah menetapkan tersangka Dirut IM2 Indar Atmanto dan salah satu mantan direktur berinisial JSS.
“Prioritas Kejagung terkait dengan pengembalian aset negara. Korporasi sebaga pihak yang dapat pertanggungjawaban pidana bisa lebih efektif dalam pengembalian uang negara.”
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi sinyal frekuensi IM2 mencapai Rp1,3 triliun. Hitungan tersebut berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku auditor negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tujuh siswa SMK Pamardi Siwi 2 Ngrambe, Ngawi, mengalami mual, muntah dan pusing setelah makan MBG. Sampel makanan diuji di laboratorium.
Satpol PP Bantul menemukan 2.704 batang rokok ilegal di dua warung di Sanden dalam operasi bersama Bea Cukai Yogyakarta.
Tim SAR masih mencari lima penumpang KMP Putri Yasmin yang belum ditemukan setelah kapal terbakar di Selat Lombok, NTB.
KPK menggeledah Kanwil Pajak Surakarta dan sejumlah lokasi di empat daerah terkait kasus pajak Banjarmasin. Emas 1,3 kg turut disita.
Gelombang tinggi kembali menyumbat aliran air di Sanden dan Kretek, Bantul. Sekitar 55 hektare lahan pertanian kembali tergenang.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan pemilik 98 kg sabu di Kampung Bahari. Sejumlah aset dan barang bukti turut disita.