BATAVIA AIR BANGKRUT: Pemerintah Harus Bantu Travel Agent Dapatkan Deposit

Kamis, 31 Januari 2013 14:23 WIB
BATAVIA AIR BANGKRUT: Pemerintah Harus Bantu Travel Agent Dapatkan Deposit

BISNIS/NURUL HIDAYAT Satu unit pesawat milik Batavia Air saat terparkir di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta beberapa waktu lalu. Komisi Pengawas Persaingan Usaha segera menelusuri akuisisi saham PT Metro Batavia, operator Batavia Air oleh AirAsia Berhard Malaysia dan mitranya PT Fersindo Nusaperkasa

http://images.harianjogja.com/2013/01/31-7-2012-NH-BISNIS-15-Batavia-air-311-370x247.jpg" alt="" width="370" height="247" />JAKARTA— Para agen perjalanan penjual tiket penerbangan menuntut Batavia Air mengembalikan uang deposit tiket sekitar Rp18 miliar akibat dihentikannya operasi maskapai ini.

Ketua DPN  Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo) yang juga Koordinator Pengembangan Asosiasi Tours & Travel Agent Indonesia (ASITA) Jakarta Pauline Suharno mengatakan sangat berat mendengar Batavia Air dihentikan operasinya karena dipailitkan.

“Penghentian operasi Batavia Air ini sangat mendadak, banyak anggota kami para travel agent yang masih memiliki uang deposit tiket di Batavia Air, bahkan ada yang baru top up (menambah dana) Rp15 juta per sekali top up per hari, karena hingga Rabu siang, Batavia masih menjual tiket,” kata Pauline, Kamis (31/1/2013).

Dia menjelaskan khusus di Jakarta saja, ada 1.200 perusahaan agent travel, dan mayoritas masih melakukan top up uang deposit masing-masing Rp15 juta, sehingga total Rp18 miliar. Top up ini dilakukan mengingat tingginya permintaan calon penumpang menjelang libut Imlek karena rute-rute Batavia banyak ke daerah tujuan orang yang merayakan Imlek seperti ke Pontianak.

Dia menambahkan ravel agent menuntut Batavia Air untuk mengembalikan dana deposit yang sudah disetorkan kepada Batavia Air, karena dana deposit travel agent adalah hak milik travel agent dan bukan merupakan bagian dari aset Batavia Air.

Dana deposit travel agent disetorkan kepada Batavia Air untuk menerbitkan tiket untuk reservasi yang sudah dibuat. Dengan sistem pembayaran seperti ini, berarti operasional maskapai penerbangan dimodali oleh travel agent.

Pauline menambahkan memang sebenarnya ASITA dan Astindo sudah menjalin kerjasama dengan perusahaan Asuransi Raya untuk menjamin uang deposit agen di maskapai. Namun karena ini masih program yang baru jalan, baru hanya 5% anggota yang sudah menggunakan jasa asuransi ini.

Menurutnya, pemerintah harus membantu perusahaan agent travel untuk mendapatkan kembali uang deposit di Batavia Air dengan memperjuangkan agar uang deposit ini tidak masuk dalam asset Batavia. Dengan demikian, oleh kurator yang ditunjuk Pengadilan untuk  mengambil alih manajemen, dapat segera mengembalikan dana deposit itu kepada agent travel.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online