OJK DIY Juga Awasi Lembaga Keuangan Non-Bank

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Rabu, 01 Januari 2014 22:20 WIB
OJK DIY Juga Awasi Lembaga Keuangan Non-Bank

One hundred thousand rupiah notes are seen through a magnifying glass in this photo illustration taken in Singapore, in this file picture taken March 14, 2013. Banks in Singapore are stubbornly against adopting domestically set reference rates for derivative contracts in the Indonesia rupiah, despite preparing to drop their own rate fixing for the Malaysian ringgit and Vietnamese dong. To match Analysis MARKETS-INDONESIA/FIXING REUTERS/Edgar Su/Files (SINGAPORE - Tags: BUSINESS)

Harianjogja.com, JOGJA—Peralihan fungsi mikroprudensial dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan dilakukan per 1 Januari 2014. Tugas pengawasan tak hanya dilakukan pada bank individu tapi juga lembaga keuangan non-bank.

“Sebagai tahap awal di 2014, kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta [DIY] baru melaksanakan pengawasan perbankan, edukasi serta perlindungan konsumen. Nanti, fungsi pengawasan yang dijalankan OJK akan lebih luas, termasuk mengawasi industri keuangan non-bank dan juga pasar modal,” jelas Kepala OJK DIY, Dani Surya Sinaga di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) DIY, Selasa (31/12/2013).

Dani menambahkan berdasarkan Undang-undang No.21/2011 pada Selasa (31/12) secara resmi penandatanganan berita acara serah terima fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan dari BI ke OJK dilakukan di DIY. Dengan kata lain, mulai 1 Januari 2014, OJK DIY mulai melaksankan tugas-tugasnya.

Meski lahir sebagai institusi baru, Dani menuturkan pengawasan yang dilakukan OJK sama dengan yang diemban BI selama ini. Sebab, kata dia, sarana pendukung pengawasan maupun sumber daya manusia (SDM) yang menangani masih sama.

“Pelaksanaan tugas sehari-hari tidak jadi masalah, karena semua masih sama, termasuk orang dan tugasnya. Proses pengajuan izin juga masih menggunakan ketentuan BI," ujar dia.

Kantor OJK DIY disebutnya berada di lokasi yang sama dengan KPBI DIY. Institusi maupun masyarakat yang ingin mendapatkan ketiga layanan tersebut dipersilakan mengunjungi kantor setempat. Termasuk, tegasnya, layanan mengenai pengaduan konsumen mengenai perbankan.

Kepala KPBI DIY Arief Budi Santoso mengatakan dengan pengalihan pengawasan perbankan ke OJK, KPBI DIY menugaskan 22 pegawai dari 102 pegawai yang ada di KPBI DIY menjadi tenaga pengawas di OJK DIY. Selama tiga tahun, 22 orang ini bertugas menjadi pengawas di OJK.

"Masa tugas tiga tahun, tetapi setelah dua tahun, mereka akan kami minta memilih, tetap di OJK atau kembali ke BI," kata Arief.

Meski peran BI dan OJK mengalami perubahan, Arif menuturkan pihaknya tetap menjaga komunikasi, kerja sama, koordinasi dan kolaborasi sinergis dengan OJK maupun lembaga lain di sektor keuangan. Lewat peralihan ini, ia berharap pertumbuhan ekonomi di tiap daerah dapat terus ditingkatkan.

Penandatanganan berita acara serah terima fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan dari BI ke OJK ini juga dilakukan serentak dilakukan di enam kantor regional dan 29 kantor OJK pada Selasa (31/12/2013).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online