Tarif Listrik Industri Naik 1 Mei

Redaksi Solopos
Redaksi Solopos Selasa, 21 Januari 2014 22:30 WIB
Tarif Listrik Industri Naik 1 Mei

Ilustrasi layanan pegawai PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). (JIBI/Solopos/Maulana Surya) Petugas PLN melakukan penggantian kabel listrik dan pemasangan alat pemutus jaringan di Jl. Adi Sucipto, tepatnya depan Stadion Manahan Solo, Selasa (21/1). Layanan rutin PLN tersebut untuk mengurangi daerah pemadaman listrik di Solo saat terjadi gangguan.

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah merencanakan menaikkan tarif listrik bagi konsumen industri berskala besar antara 38,9%-64,7% mulai 1 Mei 2014.

Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Jero Wacik dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa (21/1/2014) mengatakan kenaikan tarif tersebut direncanakan terbagi dalam beberapa tahap yakni setiap dua atau empat bulan sekali.

"Kalau dua bulan sekali, maka akhir tahun sudah keekonomian. Tapi, kalau empat bulan, maka baru pertengahan tahun depan mencapai keekonomiannya," ujarnya.

Menurut dia, pertimbangan mulai 1 Mei 2014 dikarenakan pada April ada pemilu legislatif. "Kami, maksudnya pemerintah dan DPR, perlu menjaga kondisi yang kondusif di masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, pengurangan subsidi dari kenaikan tarif golongan industri itu diperkirakan mencapai Rp8,85 triliun selama setahun. (lihat grafis)

Jero juga mengatakan, pemerintah mengusulkan penerapan penyesuaian tarif listrik secara otomatis (automatic tariff adjustment) bagi empat golongan yang sudah tidak disubsidi lagi mulai berlaku 1 Mei 2014.

Keempat golongan tarif listrik nonsubsidi itu adalah rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA, bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA.

KENAIKAN LISTRIK INDUSTRI

Golongan I3
- Pelanggan industri menengah dengan daya di atas 200 kVA
- Direncanakan naik 38,9% (terbagi 8,6% setiap dua atau empat bulan sekali)

Golongan I4
- Pelanggan industri bertegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA
- Direncanakan naik 64,7% (terbagi 13,3% setiap dua atau empat bulan)

PENYESUAIAN TARIF LISTRIK
(empat golongan tanpa subsidi)

1. Rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas
2. Bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA
3. Bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 kVA
4. Kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA.

Sumber Kementerian ESDM

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis