Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 11 Juli 2026, Ini Lokasinya
Polres Kulonprogo kembali menghadirkan layanan SIM keliling pada Juli 2026 untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Harianjogja.com, JOGJA- Sejumlah konsumen toko modern mempertanyakan pola baru pengembalian uang konsumen yang terjadi di toko-toko modern. Pasalnya, meski nominal uang kembalian kecil namun informasi terkait lembaga yang disumbang dinilai tidak jelas.
Ahmad Yusron, 31, warga Mudal, Sariharjo, Sleman misalnya bukan tidak ingin memberikan sumbangan. Hanya saja, uang receh kembalian dari toko modern perlu dipertanyakan alamat sumbangan yang dituju.
"Sebab, terkadang saya berfikir apakah dana yang disumbangkan memang tepat sasaran? Atau malah uangnya diambil sama kasir tersebut. Perlu transparansi soal uang yang disumbangkan itu," jelas Yusron kepada Harianjogja.com, Senin (8/9/2014).
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) J. Widijantoro menegaskan, pelaksanaan kegiatan sosial apapun itu, prakteknya harus legal. Sedikit tidaknya jumlah nominal tidak penting, asalkan ada izin dari dinas sosial.
"Kalau konsumen atau masyarakat tidak mau uang kembalian disumbangkan, tidak boleh dipaksa berapapun nilainya. Saat ini yang terjadi, konsumen mau tidak mau menyumbangkan uang kembaliannya karena tidak ada pilihan lain," jelas Widi.
Menurut dia, Bank Indonesia (BI) mampu memenuhi kebutuhan uang receh masyarakat dan toko modern. Artinya, konsumen harus diberi pilihan mau uang receh atau disumbangkan. Meski begitu, terkait hal itu sampai saat ini pihaknya memang belum mendapat aduan resmi dari masyarakat.
"Beberapa yang masuk ke kami masih sebatas konsultasi saja. LKY mencoba melihat aspek legalitasnya," ujar Widi.
Lebih lanjut, Widi mengatakan toko modern harus memberikan kejelasan soaal donasi yang dihimpun dari uang kembalian masyarakat. Kemana uang tersebut diberikan.
"Kalau pemanfaatannya tidak jelas, itu tidak transparan. Kalau itu yang terjadi, maka sama saja itu pelanggaran. Sebab, transparansi dan Informasi kepada konsumen jelas-jelas perlu dikedepankan," kata Widi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Kulonprogo kembali menghadirkan layanan SIM keliling pada Juli 2026 untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pemkot Jogja akan menurunkan alat berat untuk membersihkan dan menata kawasan Sungai Code sisi selatan di Sorosutan dalam dua pekan mendatang.
Sekaten Solo 2026 resmi dimulai. Simak jadwal Miyos Gangsa, Grebeg Maulud, hingga pasar malam di Alun-Alun Keraton Solo.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 3 Agustus 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak jam keberangkatan dan tarif terbaru Rp8.000.
Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Sumenep menewaskan lima orang. Sebanyak 232 korban berhasil dievakuasi.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 3 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif Commuter Line tetap Rp8.000.