Wow, SK Pengangkatan DPRD Bisa Digadaikan hingga Rp400 Juta

Minggu, 21 September 2014 21:20 WIB
Wow, SK Pengangkatan DPRD Bisa Digadaikan hingga Rp400 Juta

Harianjogja.com, JOGJA- Puluhan anggota DPRD DIY dikabarkan ramai- ramai menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan mereka sebagai anggota Dewan periode 2014-2019.

Dengan menggadaikan SK itu, setiap anggota dewan dapat memperoleh pinjaman maksimal Rp400 juta yang dapat dicicil selama lima tahun.

“Enggak sampai 40 orang,” ujar Sekretaris Dewan DIY Drajad Ruswandono ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat(9/19/2014).

Ia menolak membeberkan jumlah pasti anggota Dewan yang menggadaikan SK pengangkatannya. Mengetahui pertanyaan wartawan itu, ia pun mendadak mengaku tengah berada di jalan dan tak mengetahui apa persyaratan pengajuan pinjaman itu.

Ranny Widayati, anggota Fraksi Golkar mengaku tak mengajukan pinjaman tersebut. Kendati begitu belum lama ini ia beserta seluruh anggota fraksinya mendapatkan penawaran dari Bank Pembangunan Daerah DIY dan BRI. “Jadi sebenarnya kami yang menjadi sasaran perbankan,” katanya.

Pinjaman Rp400 juta itu, menurut dia, dapat dicicil dengan memotong gaji anggota Dewan per bulannya sebesar lebih dari Rp8 juta. Pemotongan dilakukan secara auto debet pada rekening masing- masing anggota Dewan.

Diketahui penghasilan anggota Dewan DIY dalam setiap bulannya bisa mencapai angka Rp22 juta- Rp23 juta. Rinciannya, Rp3 juta uang representasi atau gaji pokok, sedangkan sisanya diperoleh dari tunjangan perumahan sekitar Rp8 juta dan tunjangan lainnya di antaranya komunikasi, beras dan keluarga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online