Emas Antam Tembus Rp2,65 Juta/Gram, Ini Daftar Harga Terbaru
Harga emas Antam naik jadi Rp2.655.000 per gram. Simak daftar lengkap harga emas UBS dan Galeri24 terbaru hari ini.
dokumen
Harianjogja.com, SLEMAN—Undang-undang (UU) No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen tak hanya melekat pada penjualan barang, tapi layanan jasa termasuk bidang medis. Sayangnya hal ini yang belum banyak disadari oleh pihak rumah sakit (RS) selaku penyedia layanan medis.
Menurut Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Mukhtar Zuhdy, tidak semua rumah sakit di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memahami UU Perlindungan Konsumen.
“Jangankan UU Perlindungan Konsumen, tidak semua pengelola rumah sakit yang memahami UU Praktik Kedokteran dan UU Rumah Sakit,” ujar Mukhtar di sela-sela pertemuan para Humas RS Swasta DIY di PKU Muhamadiyah Gamping, Selasa (22/9/2014).
Padahal sambung Mukhtar, layanan medis harus memenuhi hak-hak pasien sebagai konsumen. Jika hak-hak tersebut terabaikan, maka konsumen tersebut bisa menuntut jalur hukum jika jalur kekeluargaan tidak terpenuhi.
“Masih ada beberapa RS yang menunjukkan ketidakprofesional itu. Jika muncul kasus malapraktik, maka itu harus menjadi pelajaran dan modal awal untuk memperbaiki diri agar [lebih] profesional melayani masyarakat,” kata Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan FH UMY itu.
Penyebab malapraktik, kata Mukhtar, cukup beragam. Bisa akibat kesalahpahaman maupun kelalaian prosedural ataupun kelalaian profesionalitas paramedis. Bila indikasi muncul, dia menyarankan agar perlu dilakukan audit medis untuk membuktikannya. Sepanjang pengelola RS melakukan layanan medis sesuai standar pelayanan media, jika muncul gugatan, tidak perlu takut.
“Namun, tidak semua kasus malapraktik berakhir di pengadilan. Kalau human relation-nya bagus bisa diselesaikan melalui mediasi. Jika tidak, rumah sakit bisa digugat secara pidana atau perdata. Di sinilah pentingnya hospital by laws [peraturan rumah sakit], itu piranti yang bisa melindungi pengelola rumah sakit dan pasien sebagai konsumen,” tegas pengacara PKU Muhammadiyah itu.
Kepala Humas PKU Muhammadiyah Gamping Eka Budi Santoso mengatakan mengatakan, pertemuan tersebut merupakan langkah awal untuk pembentukan organisasi beranggotakan public relation atau kehumasan RS Swasta di DIY.
“Rencananya Oktober dilakukan pemilihan dan penentuan formatur oleh 13 RS Swasta. Ini menjadi langkah awal kami untuk saling bersinergi dan membuka kerja sama apa pun antar RS. Seperti akreditasi, BPJS Kesehatan, JKN dan lainnya,” tutup Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga emas Antam naik jadi Rp2.655.000 per gram. Simak daftar lengkap harga emas UBS dan Galeri24 terbaru hari ini.
Spider-Man: Brand New Day raih 3,1 juta penonton di pekan pertama. Rekor baru di 2026! Tom Holland, Zendaya, Mark Ruffalo bintangi.
Susunan pemain Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026. Mitchell Baker, Ragnar Oratmangoen, dan Thom Haye kembali jadi andalan.
Stok MacBook Air menipis akibat krisis chip memori global. Pembelian online harus tunggu hingga September. Apple cari pemasok chip baru.
Inggris terancam resesi 2027 jika Selat Hormuz tertutup. Inflasi bisa tembus 6,4%, pertumbuhan minus 0,2%. Simak skenario lengkap EY.
Jadwal Korea Masters 2026 berlangsung 4-9 Agustus di Korea Selatan. Indonesia memutuskan tidak mengirim wakil demi fokus persiapan Kejuaraan Dunia BWF 2026.