Jadwal KRL Solo-Jogja 24 Mei 2026, Berangkat Pagi Sampai Malam!
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 24 Mei 2026. Simak jam keberangkatan lengkap dari Palur hingga Stasiun Yogyakarta.
Bundles of rupiah banknotes are prepared for clients in a money changer in Jakarta June 12, 2013. REUTERS/Enny Nuraheni
Harianjogja.com, JOGJA- Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan No 16/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta
Asing (KUPVA) Bukan Bank per 11 September 2014. Peraturan tersebut dikeluarkan salah satunya untuk menekan kasus pencucian
uang (money laundering) di Indonesia.
Deputi Direktur Pengawasan Kepatuhan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Tjahyadi Prastono mengatakan hampir semua kasus suap, pemerasan dan narkotika ada hubungannya dengan KUPVA. Pelaku, katanya, melakukan upaya untuk
mengubah dari rupiah ke valas agar jumlah fisik lebih sedikit.
"Valas menjadi media, sebagian besar yang diaudit KUPVA belum berizin dan terlibat kasus. Contohnya kasus pemerasan Bupati Karawang, SKK Migas, Narkotika di Batam dimana mereka berusah menyembunyikan dengan cara menukar dengan valas," kata Tjahyadi di Kantor Perwakilan BI Jogja, Selasa (28/10/2014).
Untuk membendung kasus tersebut, BI mengeluarkan PBI. Selain bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang baik dan mencegah dimanfaatkannya money laundering.
"Untuk itulah, perlu dilakukan pemurnian dan penguatan KUPVA yang dilakukan oleh penyelenggara bukan bank. Ini dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan dan mencegah spekulasi dari individu pengurus melakukan kecurangan," ujar Kepala Perwakilan BI DIY, Arief Budi Santoso.
Arief menambahkan, BI cukup tegas mengatur industri keuangan khususnya KUPVA. Jika masih ada KUPVA yang belum berizin, sambungnya, maka BI dapat merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk mencabut atau menghentikan izin usahanya.
Kegiatan yang diatur antara lain penukaran dengan cara jual beli uang kertas asing, pembelian travel cek atau cek pelawat, kegiatan transfer dana terpisah dan lain-lain.
Total KUPVA nasional mencapai 914 unit. Sebanyak 349 unit berada di Jakarta, 122 unit (Denpasar), 122 unit (Batam), 49 unit (Medan), 44 (Banten) dan selebihnya berada di 28 kantor perwakilan BI di Indonesia. Khusus untuk wilayah DIY-Jateng ada 38 unit, terdiri 13 unit di DIY, 17 unit (Semarang), 3 unit (Solo), 3 unit (Tegal) dan 3 unit (Purwokerto).
"Bagi yang belum berizin silahkan segera memprosesnya. Sebab, dengan sosialisasi ini, kami berharap yang belum mengantongi izin segera mengajukan. Jumlahnya tak terhitung," kata Arief.
Asisten Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Iza Farisa menjelaskan sosialisasi PBI tersebut berikan kepada industri KUPVA yang berizin sekaligus pemberi izin dan pengawas. Dari 914 KUPVA di Indonesia, pihaknya baru menyosialisasikan kepada 772 KUPVA.
"Sosialisasi PBI ini baru mencapai 80 persen. Kami berharap sampai akhir tahun mencakup seluruh KUPVA karena PBI ini berlaku mulai 1 Januari 2015," jelas Iza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 24 Mei 2026. Simak jam keberangkatan lengkap dari Palur hingga Stasiun Yogyakarta.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Pemkab Bantul siapkan lima kalurahan untuk program Kampung Redam hasil kerja sama dengan Kementerian HAM. Fokus pada resolusi konflik dan keadilan restoratif.
Daftar klub yang lolos ke Liga Champions 2026/2027. Simak klub raksasa yang lolos otomatis dan daftar tim yang berjuang lewat kualifikasi di sini.
KDMP Tamanmartani menggunakan dana LPDB untuk operasional awal klinik pratama sambil menunggu kerja sama BPJS Kesehatan.
Erina Gudono resmi lulus S2 University of Pennsylvania sambil menjalani peran sebagai ibu bagi Bebingah bersama Kaesang Pangarep.