Kanada Hancurkan Qatar 6-0, Jonathan David Hattrick di Piala Dunia
Kanada menang 6-0 atas Qatar di Piala Dunia 2026. Jonathan David mencetak hattrick dalam laga Grup B.
Petugas BPJS melayani warga. (Rachman/JIBI/Bisnis)
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberi santunan bagi para korban kecelakaan kerja hingga sebesar 48 kali gaji. Santunan terbesar itu diberikan bagi korban meninggal dunia.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan (Naker) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Moch Triyono menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan usaha yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerja. Santunan sejumlah 48 kali gaji tersebut akan sangat membantu bagi keluarga korban. Jika menggunakan hitungan Upah Minimum Regional (UMR), katanya, maka santunan yang kami berikan ada sekitar Rp60 juta.
"Jika ini disetujui, kami akan memberikannya sebelum pemakaman dilakukan. Tujuan kami semata-mata ingin mempermudah keluarga," jelas Triyono, di Hotel Merapi Merbabu Jogja, Rabu (19/11/2014).
Untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan PT Jasa Raharja, Kepolisian dan PT Astra Internasional mengadakan sosialisasi tentang safety riding bagi para pegawai di DIY.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk melatih para pegawai berkendara yang baik dan paham bagaimana menanggulangi risiko kecelakaan kerja," ujar Triyono.
Setiap perusahaan wajib mengikutsertakan pegawainya ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja tersebut. Selain itu, setiap perusahaan berkewajiban untuk menyertakan pekerjanya pada program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian. Setiap bulan, perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membayar iuran wajib antara 0,24-1,74% dari gaji pegawai.
Saat ini, sudah 3.032 perusahaan di DIY yang telah terdaftar di tiga program pokok BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Triyono menghimbau kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan pegawainya ke program-program tersebut karena bersifat wajib.
"Banyaknya iuran ditentukan dari seberapa tinggi risiko pekerjaan sebuah perusahaan tersebut. Jadi masing-masing perusahaan memiliki beban iuran yang berbeda," urai Triyono.
Misalnya, untuk iuran sebesar 0,54% diperuntukkan bagi perusahaan yang bergerak di bidang perniagaan, perbankan dan semacamnya. Hal itu disebabkan karena risiko pekerjaannya yang paling kecil. Sementara, iuran sebesar 0,89% untuk perusahaan di bidang industri dan semacamnya dan iuran 1,27% untuk perusahaan perbengkelan dan semacamnya.
"Dan iuran paling besar 1,74 persen bagi perusahaan yang berisiko besar seperti perusahaan kontraktor," jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan DIY telah membayar klaim asuransi tenaga kerja formal sebesar Rp77,025 miliar sepanjang Januari 2014 hingga Juli 2014 lalu. Sementara, untuk tenaga kerja informal jumlah klaim yang diserahkan sebesar Rp331,2 juta pada periode yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kanada menang 6-0 atas Qatar di Piala Dunia 2026. Jonathan David mencetak hattrick dalam laga Grup B.
Dinkes Sleman gunakan SIPOTIK untuk awasi psikotropika, cegah penyalahgunaan obat lewat sistem digital berbasis NIK di fasilitas kesehatan.
Iran menghadapi pembatasan ketat di Piala Dunia 2026. Pemulihan pemain, perjalanan tim, dan persiapan laga terdampak aturan khusus.
Wisata Gunungkidul 2026 menghadirkan destinasi baru yang viral, estetik, dan ramah kantong, mulai dari Gesing Wonderland hingga Jungwok Blue Ocean.
PSS Sleman resmi menunjuk kembali Pieter Huistra sebagai pelatih kepala usai promosi ke Super League 2026/2027.
Indonesia sapu bersih perempat final Macau Open 2026 setelah tiga wakilnya lolos ke semifinal BWF Super 300 di semua sektor.