HUT ke-81 RI, Pekerja Seni Budaya Pakem Dapat Perlindungan BPJamsostek
Pekerja seni budaya di Pakem mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dalam peringatan HUT ke-81 RI di Museum Gunung Merapi
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Pengunjung berbelanja pada pameran kerajinan bertajuk Kreasi Jogja Istimewa untuk Indonesia di Atrium Malioboro Mall, Yogyakarta, Rabu (12/11/2014). Pameran yang dipersembahkan oleh Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Disperindagkoptan Kota Yogyakarta itu diikuti oleh 42 peserta UMKM, kelompok usaha pengolahan limbah dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE), pameran yang mentargetkan omzet penjualan Rp 250 Juta tersebut digelar Rabu-Minggu (12-16/
Harianjogja.com, JOGJA—Program perlindungan sebagai dana kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) belum menyentuh sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pemerintah diharapkan memberi kompensasi khusus bagi UMKM sebagai dampak kenaikan harga BBM.
Jika tidak, dikhawatirkan kenaikan bahan baku sebagai multiplier effect alias efek berantai kenaikan harga BBM dapat memukul sektor UMKM.
“Sampai saat ini kami belum mendapat informasi upaya apa yang akan dilakukan pemerintah melindungi UMKM. Program yang dicanangkan pemerintah belum terjawab,” ujar Ketua Paguyuban Komunitas UMKM DIY Prasetyo Atmosutedjo, Rabu (26/11/2014).
Prasetyo menegaskan, kenaikan harga BBM jelas berdampak pada biaya produksi dan operasional UMKM. Secara matematis, dia belum bisa menghitung kenaikan ongkos produksi UMKM dengan alasan kenaikan harga BBM baru beberapa hari.
Namun, untuk jangka panjang pihaknya mendesak agar pemerintah memberikan kompensasi khusus bagi UMKM untuk meminimalisasi dampak terburuk yang muncul.
Kompensasi yang dimaksud seperti kemudahaan mengakses kredit ke dunia perbankan. Selain persoalan syarat agunan, dia menilai, suku bunga tinggi dinilai masih menghambat.
Apalagi, Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga sebesar 25 basis poin menjadi 7,75%. Kondisi tersebut akan tambah menyulitkan UMKM mengakses perbankan.
“Memang ada kredit usaha rakyat [KUR], tapi di lapangan perbankan masih mewajibkan adanya agunan. Akibatnya, banyak yang akan kembali meminjam ke rentenir,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pekerja seni budaya di Pakem mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dalam peringatan HUT ke-81 RI di Museum Gunung Merapi
Lionel Messi mencapai kesepakatan prinsip membeli 100 persen saham CD Eldense, klub LaLiga 2 yang kini berada di posisi ke-20.
Mau menikah? Catat batas waktu daftar nikah di KUA maksimal 10 hari kerja sebelum akad dan siapkan dokumen sesuai PMA 30/2024.
Berapa lama baterai mobil listrik bertahan? Kenali degradasi baterai, pengaruh fast charging, suhu, dan cara menjaganya tetap sehat.
Google mengubah hasil pencarian di Eropa demi mematuhi DMA. Simak perubahan tampilan Search dan dampaknya bagi pengguna serta bisnis.
Jadwal lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026. Catat laga melawan Singapura, Malaysia, dan Bangladesh serta jadwal final.