TOKO BERJEJARING : Patuhi Permendag, Alfamart Tak Lagi Jual Minol

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Kamis, 16 April 2015 18:20 WIB
TOKO BERJEJARING : Patuhi Permendag, Alfamart Tak Lagi Jual Minol

Petugas memeriksa kadar alkohol minuman saat menggelar razia minuman beralkohol di sebuah minimarket Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat (30/1/2015). Petugas dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pariwisata (Disperindagta) Kota Madiun melakukan razia minuman beralkohol yang dijual di minimarket setelah keluarnya peraturan dari Kementerian Perdagangan tentang larangan penjualan minuman beralkohol golongan A, yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5%, di minimarket. (JIBI/Solopos/Antara/Fikri Yusuf)

Toko Berjejaring Alfamart patuh aturan tidak menjual minol.

Harianjogja.com, JOGJA– Minimarket Alfamart responsif terhadap regulasi Permendag No.6/2015 terkait larangan menjual minuman beralkohol (minol) terhitung 16 April 2015 ini. (Baca Juga : http://jogja.solopos.com/baca/2015/04/16/mulai-hari-ini-toko-modern-dilarang-jual-minuman-beralkohol-595042">Mulai Hari Ini, Toko Modern Dilarang Jual Minuman Beralkohol)

Corporate Communication GM Alfamart, Nur Rachman mengatakan penarikan minuman berlakohol di toko sudah dilakukan penarikan secara bertahap secara nasional sejak awal bulan April 2015.
“Terhitung sejak regulasi dirilis pada bulan Januari 2015, perusahaan sudah melakukan stop order. Jadi selama tiga bulan hingga regulasi berlaku efektif, penjualan di toko hanya untuk menghabiskan stok yang ada,” kata Nur Rachman, Rabu (15/4/2015).

Ditambahkan Humas Alfamart DIY-Jawa Tengah Budi Santoso, pihaknya memiliki hampir 1.000 outlet di DIY-Jawa Tengah. Sejak awal pekan ini, semua jaringan toko Alfamart sudah tidak lagi menjual minuman beralkohol.

"Kami kooperatif dengan aturan tersebut. Sebenarnya, sejak lama, sebelum aturan ini diterapkan, kami sudah tidak menjual minol lagi," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perdagangan RI mengeluarkan Permendag Permendag No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.

Permendag ini berisi tentang larangan minimarket dan toko eceran menjual minuman beralkohol golongan A dengan kadar di bawah 5 persen, seperti shandy, bir, lager, ale, bir hitam, wine rendah alkohol dan minuman alkohol lokal daerah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online