BATIK AIR TERGELINCIR : Izin Rute Penerbangan Batik Air Jakarta-Jogja Dibekukan Sementara

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Sabtu, 07 November 2015 16:20 WIB
BATIK AIR TERGELINCIR : Izin Rute Penerbangan Batik Air Jakarta-Jogja Dibekukan Sementara

Evakuasi penumpang Batik Air (JIBI/Harian Jogja/Ist)

Batik Air tergelincir berakibat rute penerbangan Jakarta-Jogja dibekukan

Harianjogja.com, JOGJA--Kementerian Perhubungan telah membekukan sementara izin rute penerbangan Batik Air Indonesia Jakarta (CGK) - Yogyakarta (JOG).

J.A. Barata, Kapuskom Publik Kemenhub mengungkapkan pembekuan sementara itu dilakukan terkait kecelakaan Pesawat Batik Air PK-BLO di Bandara Adisucipto Jogja, dengan nomor penerbangan ID - 6380 pada pukul 14.05 - 15.15.

Pembekuan itu  mulai 6 November 2015 menurut Surat Dirjen Perhubungan Udara No. AU.004/22/22.DRJU-DAU 2015 tanggal 6 November 2015.

Izin rute tersebut dapat diajukan kembali setelah ada corrective action berdasarkan hasil investigasi KNKT dan persetujuan Dirjen Perhubungan Udara.

"Penanganan penumpang yang telah memiliki tiket Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6380 pukul 14.05 - 15.15 dapat dialihkan ke penerbangan lain sesuai peraturan atau ketentuan yang berlaku," ujar dia dalam rilisnya, Sabtu (7/11/2015).

Ada pun referensi yang digunakan yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 159 Tahun 2015 (Pasal 103a ayat (1) dan Surat Direkrur Jenderal Perhubungan Udara No. AU. 012/20/4/DRJU-DAU-2015 tanggal 21 Oktober 2015.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis